METROPOLITAN – Beberapa hari mengambil alih pengelolaan Pasar Teknik Umum (TU) Kemang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Tim Terpadu sudah menerapkan tarif retribusi berbagai item. Mulai dari kebersihan hingga keamanan. Diketahui, Tim Terpadu bentukan Wali Kota Bogor Bima Arya itu salah satunya terdiri dari Dinas Perdagangan Perindustrian (Disperdagin) sebagai koordinator dan Perumda Pasar Pakuan Jaya sebagai pendukung pelaksana. Tim Terpadu berjalan sementara, sebelum Perumda Pasar Pakuan Jaya mengelola secara penuh. Terkait penetapan tarif, Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir, mengatakan, untuk sementara pihaknya masih menggunakan tarif lama yang ditetapkan PT Galvindo Ampuh (GA) sebagai pengelola lama. Meski begitu, ia memastikan komando pengelolaan tetap berada di bawah kendali Pemkot Bogor, termasuk Perumda Pasar Pakuan Jaya. “Sementara masih kita gunakan tarif lama dulu. Tapi pengelolaan sudah di bawah komando kita,” katanya kepada Metropolitan, Kamis (20/5). Untuk jumlah besaran pungutan kebersihan, pihaknya masih mengacu pada besaran lama yakni Rp7.500 per hari per pedagang per lapak atau los. “Sudah kita sesuaikan, sementara Rp7.500 per hari,” imbuhnya. Namun, ia memastikan besaran tarif tersebut beserta item pungutan lainnya hanya bersifat sementara karena masih dikaji untuk penetapan tarif nantinya. Termasuk terkait sistem baru yang akan dipakai. “Masih kita koordinasi dan kaji untuk tarif dan sistem baru yang akan kita gunakan,” tuturnya. Sempat tersiar kabar ada perbedaan nilai antara bukti pembayaran uang kebersihan yang diberikan untuk pedagang dengan nilai yang tertera pada sobekan yang menjadi bukti untuk Perumda Pasar Pakuan Jaya. Dari sobekan yang diberikan untuk pedagang yang didapatkan Metropolitan, tertera kop Pemkot Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya dengan Nomor SK Dir. No 977/Kep.55-PPJ/2021 bertuliskan tarif Rp7.500 per hari per pedagang. Namun dari sobekan yang menjadi bukti PPPJ, tertera tarif kebersihan dengan nomor SK yang sama, namun dengan angka Rp7.000 per hari per pedagang. Hal tersebut dibenarkan salah seorang pedagang Pasar TU Kemang, Romli. Menurut dia, memang ada perbedaan tarif yang tertera pada bukti pembayaran untuk masing-masing pihak itu. Namun, PPPJ menerangkan bahwa ada kesalahan penulisan. Ia juga mengaku selama dua hari ini, pihaknya membayar Rp7.000 per hari untuk tarif kebersihan. “Betul itu. Tapi yang kita bayar sih Rp7.000 per hari. Sempat ramai karena ada perbedaan, tapi PD bilang itu kesalahan tulisan dan belum diperbaiki. jadi kita bayar mah tetap Rp7.000 dan bukan Rp7.500 per hari,” katanya kepada Metropolitan, Rabu (19/5). Selain kebersihan, ia juga membenarkan PPPJ sudah menarik retribusi keamanan sebesar Rp3.500 per hari per pedagang. Ia juga mengaku punya harapan besar kepada Pemkot Bogor melalui PPPJ agar bisa membenahi Pasar TU Kemang. Ada beberapa hal yang masih sedikit mengganggu. Di antaranya tarif parkir yang masih berlaku dua kali dalam sekali masuk, masih sama dengan saat pengelolaan PT GA. “Ya paling itu PR-nya, parkir harusnya sekali saja. Mungkin masih adaptasi dan pendataan, jadi belum ada perbaikan berarti. Lampu masih gelap, jalan masih rusak becek. Meskipun retribusi sudah dikenakan ya. Ke depan ini tentu harus diperbaiki biar pedagang dan pembeli nyaman,” ujarnya.(ryn/yok/py)