METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini tengah dipusingkan dengan keberadaan ratusan pengembang atau developer yang belum menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU). Bahkan, tak sedikit PSU di Kabupaten Bogor yang semakin terbengkalai. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, mencatat dari 833 perumahan di Kabupaten Bogor, hanya 206 pengembang perumahan yang menyerahkan PSU kepada Pemkab Bogor. Sedangkan 627 pengembang belum menyerahkan sama sekali. Faktor utama belum diserahkannya PSU ini, menurut Aan, dikarenakan banyak perumahan yang sudah ditinggal pengembangnya. Namun, ia meminta DPKPP melakukan intervensi dengan mengambil alih PSU tersebut demi pelayanan kepada masyarakat. “Masyarakat ini menuntut hak mereka minta diperbaiki, tapi karena PSU-nya belum diserahkan akhirnya tidak bisa masuk APBD,” katanya. Sementara itu, Kepala Bidang PSU pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Nunung Toyibah, menerangkan, untuk menyelesaikan persoalan mandeknya penyerahan PSU oleh pengembang kepada Pemkab Bogor, pihaknya tengah menyiapkan draf Peraturan Bupati (Perbup). Menurut Nunung, keberadaan Perbup menjadi sangat penting, mengingat nanti akan berisi pasal-pasal yang bisa menyelesaikan persoalan pengembang yang lepas tangan dari proses penyerahan PSU. “Jadi, dalam perbup nanti tertuang aturan seperti misalkan pengembang sudah tidak ada, ada pihak yang bisa menyerahkan PSU kepada Pemkab Bogor dan lain-lain itu diatur di situ,” kata Nunung. Perbup ini sendiri ditarget rampung bulan depan. Sebab, saat ini pihaknya sudah mengajukan draf Perbup ke Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor. “Kita yakin dalam waktu dekat sudah bisa terbit lagi itu Perbup-nya, karena masalah substansi dari Perbup-nya sudah selesai dibahas,” ungkapnya. (mam/yok/py)