metro-bogor

Dewan Kebut Bahas Revisi Perda RTRW

Senin, 24 Mei 2021 | 11:10 WIB
ILUSTRASI Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor. (Ist)

METROPOLITAN – Setelah melewati persetujuan pemerin­tah pusat, proses revisi Ren­cana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor kini sudah masuk meja Dewan Perwa­kilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bap­peda) Kota Bogor, Rudi Mas­hudi, mengatakan, revisi RTRW Kota Bogor sudah mendapat persetujuan substansi dari Ke­menterian Agraria Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga bisa se­gera dikirimkan ke DPRD un­tuk dibahas serta pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk revisi Perda RTRW Kota Bogor. “Pembahasannya terkait struktur pola ruang dan penye­suaian dengan arah pembangu­nan Kota Bogor. Kita berharap pembahasan bisa secepatnya, sehingga langsung dipari­purnakan,” katanya. Revisi Perda RTRW Kota Bogor sendiri mulai dibahas DPRD minggu lalu. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Tris­nanto, menuturkan, revisi Perda RTRW mulai dibahas Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) lantaran Pa­nitia Khusus (Pansus) Ra­perda RTRW sudah tidak bertugas. “Pansus sudah me­lebihi waktu atau kedalu­warsa. Jadi, revisi Perda RTRW langsung dibahas di Bapem­perda, kemudian dilaporkan di Badan Musyawarah (Ban­mus) dan disiapkan untuk disahkan dalam rapat pari­purna,” jelasnya. DPRD pun menargetkan pembahasan berlangsung dalam dua pekan ke depan, kemudian diparipurnakan. Ada catatan-catatan yang akan dibahas, terutama terkait pen­tingnya menurunkan RTRW ini dalam konteks Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih detail dan lebih tepat. Sehingga setelah rampungnya revisi RTRW ini perlu ada pe­kerjaan berikutnya yang di­selesaikan. “Saya kira ini sudah tahap akhir, karena pembahasan sudah selesai ini hanya menge­sahkan dari yang sudah dija­lankan. Dengan ini setidaknya ada klasifikasi maupun pem­bagian wilayah Kota Bogor. Kita akan lihat dulu isi RTRW yang disetujui Kementerian ATR/BPN. Mudah-mudahan nanti akan kelihatan apa yang kita sempurnakan lagi dalam RDTR-nya,” tuntas Atang. (ryn/mam/py)

Tags

Terkini