METROPOLITAN – Setelah melewati persetujuan pemerintah pusat, proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor kini sudah masuk meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Rudi Mashudi, mengatakan, revisi RTRW Kota Bogor sudah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga bisa segera dikirimkan ke DPRD untuk dibahas serta pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk revisi Perda RTRW Kota Bogor. “Pembahasannya terkait struktur pola ruang dan penyesuaian dengan arah pembangunan Kota Bogor. Kita berharap pembahasan bisa secepatnya, sehingga langsung diparipurnakan,” katanya. Revisi Perda RTRW Kota Bogor sendiri mulai dibahas DPRD minggu lalu. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menuturkan, revisi Perda RTRW mulai dibahas Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) lantaran Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW sudah tidak bertugas. “Pansus sudah melebihi waktu atau kedaluwarsa. Jadi, revisi Perda RTRW langsung dibahas di Bapemperda, kemudian dilaporkan di Badan Musyawarah (Banmus) dan disiapkan untuk disahkan dalam rapat paripurna,” jelasnya. DPRD pun menargetkan pembahasan berlangsung dalam dua pekan ke depan, kemudian diparipurnakan. Ada catatan-catatan yang akan dibahas, terutama terkait pentingnya menurunkan RTRW ini dalam konteks Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih detail dan lebih tepat. Sehingga setelah rampungnya revisi RTRW ini perlu ada pekerjaan berikutnya yang diselesaikan. “Saya kira ini sudah tahap akhir, karena pembahasan sudah selesai ini hanya mengesahkan dari yang sudah dijalankan. Dengan ini setidaknya ada klasifikasi maupun pembagian wilayah Kota Bogor. Kita akan lihat dulu isi RTRW yang disetujui Kementerian ATR/BPN. Mudah-mudahan nanti akan kelihatan apa yang kita sempurnakan lagi dalam RDTR-nya,” tuntas Atang. (ryn/mam/py)