metro-bogor

Mengulik Retribusi di TPU Kayumanis, Orang Terkena Musibah Wajib Keluarkan Rupiah

Senin, 7 Juni 2021 | 11:44 WIB

Di tengah pandemi, polemik soal retribusi pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bogor justru mengemuka. Penelusuran Metropolitan di lokasi, pungutan liar (pungli) itu diduga dilakukan secara terstruktur dan masif. BAHKAN, untuk biaya peng­galian makam yang seharus­nya hanya Rp10.000 berda­sarkan peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor malah dipatok hingga Rp1,1 juta sampai Rp2 juta oleh sang oknum yang memiliki we­wenang di TPU tersebut. Untuk itu, tim mendatangi dua petugas makam yang semuanya meminta namanya diinisialkan dalam pembe­ritaan. Dalam pengakuannya, petugas makam menjelaskan secara gamblang bahwa pihak keluarga yang merupakan ahli waris si mayit yang hendak dimakamkan wajib mem­bayar uang penggalian paling rendah Rp1,1 juta. ”Bukan cuma harus mem­bayar, untuk meminta ku­itansi pun terkadang harus berebut kata dengan petugas agar bisa dikeluarkan. Bia­sanya itu tanpa kuitansi,” ujar kedua petugas makam yang namanya enggan disebutkan itu. Meski menolak namanya ditulis, keduanya mengaku setuju untuk merekam pem­bicaraannya itu. Bahkan, untuk makam-makam yang dalam tanda kutip tidak ada uangnya di­biarkan begitu saja dengan rumput-rumput liar men­ghiasi di atasnya. Tidak hanya soal penggalian makam, cuan pun datang jika si keluarga yang memiliki uang ingin membuat tempat duduk un­tuk berziarah. Lebih dari 40 makam memiliki tempat du­duk yang dibuat dari keramik hingga marmer untuk ber­ziarah. Padahal, berdasarkan peraturan pemerintah dilarang membuat tempat duduk di TPU milik pemerintah. ”Harga untuk membuat tempat duduk itu paling mu­rah Rp500.000. Di sini itu ada lebih dari 900 makam. Kalau mau dibuka satu per satu masih banyak persoalan di sini. Semua itu soal uang. Coba saja periksa rekening masing-masing petugas ma­kam di sini. Ada transferan nggak tuh dari keluarga yang dimakamkan di sini, setiap bulan atau setiap tahunnya,” bebernya. Saat dimintai keterangan terkait pungli biaya perpan­jang makam yang mencapai dua kali lipat dari nominal sebenarnya, Koordinator TPU Kayumanis, Hadi, meminta agar persoalan ini tidak dip­erpanjang. ”Sudahlah Pak jangan diperpanjang lagi. Kalau bisa berita itu dicabut saja,” ucapnya. Sebelumnya, warga mengeluh lantaran tarif ret­ribusi makam per tahun di TPU Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, disebut sangat mahal dan memberatkan. Apalagi, di atas tarif yang ditetapkan. Salah seorang warga Keca­matan Tanahsareal, Kota Bogor, yang keluarganya di­makamkan di TPU Kayuma­nis, D, mengaku dimintai uang perpanjangan sewa per tahun sebesar Rp100.000,namun kemudian ditawar dan turun menjadi Rp50.000. Tidak hanya itu, oknum pen­gurus TPU Kayumanis pun disebut selalu minta uang setiap tahunnya untuk biaya perawatan makam. Meskipun pada kenyataannya banyak makam yang diurus jauh dari kata layak. Bahkan ada bebe­rapa makam di TPU Kayuma­nis yang ambles dan ditumbuhi rumput liar. “Kalau makamnya dirawat dengan baik tidak ma­salah. Ini sudah ada bayar bulanan, tapi makamnya tidak dirawat,” katanya. Menanggapi hal itu, ang­gota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Mochamad Zaenal Abidin, menuturkan, Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bogor sudah punya Peraturan Dae­rah (Perda) yang mengatur retribusi pemakaman di TPU di Kota Bogor. Yakni, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang salah satu poin aturannya terkait sewa tempat pema­kaman yang dimiliki atau dikelola Pemkot Bogor. “Untuk sewa tempat pema­kaman di TPU Kayumanis, Blender dan Dreded itu se­wanya Rp25.000 per tahun bagi warga setempat, warga Bogor lah. Nah, untuk luar daerah itu Rp210.000 per ta­hun,” ujarnya. Menurutnya, hal itu yang harus bisa diso­sialisasikan kepada masyara­kat. Ia sangat menyayangkan bila ada tarif yang tinggi, namun dikenakan kepada warga dari daerah tidak se­suai tarif. ”Kalau yang kena harga tinggi itu warga setem­pat, ya salah itu. Tindak saja. Perlu kita panggil, kita kasih penjelasan. (Yang mengurus) Itu tidak paham aturannya atau bagaimana,” tegas wakil rakyat dapil Tanahsareal itu. Sementara itu, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Fahreza, mengecam tindakan oknum-oknum pemeras ter­sebut. Pemerintah seharusnya bisa hadir dan menindak pungli yang terjadi. ”Orang sudah terkena musibah ma­sih juga harus mengeluarkan rupiah,” katanya. Pihaknya pun siap mengad­vokasi masyarakat yang di­rugikan oleh oknum-oknum tersebut. Bahkan, jajarannya tengah mengumpulkan se­jumlah bukti, seperti rekaman keluarga, kuitansi dan foto untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. ”Jangan biar­kan praktik pungli di Kota Bogor. Tangkap dan usut se­mua oknum-oknum tersebut,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Kepala UPT Pemakaman pada Disperumkim Kota Bogor, Toto Guntoro, terkait hal ini. Hingga Jumat (4/6), pesan sing­kat dan sambungan telepon yang dilayangkan pewarta be­lum direspons.(ryn/yok/py)

Tags

Terkini