METROPOLITAN - Panitia Khusus (Pansus) Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) sudah menerima laporan audit keuangan 2020 yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP). Selama 2020 BUMD milik Kota Bogor bidang transportasi itu rupanya merugi sebesar Rp2 miliar. Audit keuangan itu menjadi penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas perubahan nama PDJT menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan yang tengah dilakukan Tim Pansus DPRD. Ketua Tim Pansus DPRD, Sendhy Pratama, mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Mulai dari Bagian Hukum dan HAM, Bagian Perekenomian, Dishub hingga Badan Pengawas. Berdasarkan hasil laporan KAP, pada 2020 PDJT mengalami kerugian kurang lebih Rp2 miliar. Meski demikian, itu tidak menjadi kendala dalam pembahasan pansus. Sebab, saat ini pansus hanya membahas perubahan nama dari PDJT menjadi Perumda Trans Pakuan. “Memang kita kembali lagi kepada tupoksi kita di pansus bahwa Perumda PDJT berubah nama sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. Kita ubah dari BUMD menjadi perumda, dengan ada pengembangan daripada beberapa bidang usaha di jasa transportasi ini,” ungkap Sendhy. Dengan diterimanya laporan KAP dan disetujuinya perubahan nama, pihaknya akan melanjutkan pembahasan dengan membahas isi dari Raperda berdasarkan pasal per pasal pada pekan depan. “Langkah selanjutnya kita akan mulai minggu depan bahas pasal per pasal. Sebab, kurang lebih ada 101 pasal dalam Raperda. Ada yang sifatnya pasal atau dari raperda sebelumnya, ada pula perubahan dari aturan di atasnya,” ujar politisi Hanura itu. Sendhy berharap sekelumit permasalahan PDJT, mulai dari utang karyawan hingga persoalan piutang lainnya, dapat diselesaikan dengan perubahan nama ini. “Harapannya dan disampaikan dalam business plan yang dikomandoi Bu Sekda (sekretaris daerah, red) sebagai ketua Tim Restrukturisasi PDJT bahwa tak akan menggunakan PMP untuk menyelesaikan masalah ini. Dengan adanya terobosan dari perumda ini, mudah-mudahan bisa mendanai dan membayar utang lama,” ujarnya. Terkait rencana penyelamatan PDJT, Pejabat Sementara (Pjs) Badan Pengawas PDJT, Agus Suprapto, sempat membeberkan tiga skenario restrukturisasi untuk menyelamatkan PDJT. Restrukturisasi yang pertama adalah dari segi manajemen organisasi. Menurut Agus, skenario pertama ini sangat penting. Mengingat kondisi organisasi yang terlalu gemuk, maka dibutuhkan penyesuaian jumlah karyawan dan jajaran struktur organisasi. Kedua, restrukturisasi terhadap modal atau aset. Di sini Agus mengaku akan menilai ulang terhadap aset-aset yang dimiliki PDJT. “Kita akan melihat aset mana saja yang tidak efektif, aset pemkot mana saja yang bisa diberdayakan atau dikelola. Sebab, untuk membangun ke depan itu PDJT bukan hanya bicara Trans Pakuan,” kata Agus. Lalu, untuk skenario yang terakhir adalah restrukturisasi portofolio rencana bisnis. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor ini menginginkan adanya pembaruan dalam rencana bisnis PDJT. Nantinya jika sudah berubah menjadi Perumda, maka PDJT bisa dengan leluasa membuka keran bisnis yang baru. Salah satunya wacana pengelolaan SPBU di Jalan Dadali yang berasa di atas lahan milik Pemkot Bogor dan sudah tidak dikelola. ”Dulu kan dikerjasamakan dengan swasta, tapi kan sudah habis. Makanya itu akan saya ajukan sebagai bagian dari penyertaan modal nantinya sama rencana bisnis,” ungkapnya.(ryn/yok/py)