metro-bogor

Wabup Takut PPKM Bikin Lambat Percepatan Ekonomi

Kamis, 24 Juni 2021 | 11:01 WIB
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan

METROPOLITAN – Untuk kesekian kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 5 Juli 2021. PPKM kali ini sedikit ber­beda dengan PPKM sebelum­nya, di mana jumlah peng­unjung atau peserta dalam setiap kegiatan dibatasi hanya 25 persen. Namun hal itu dik­hawatirkan akan berpengaruh pada pemulihan ekonomi yang sedang dilakukan Pemkab Bogor. Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan, dengan berbagai program, kegiatan serta stimulus, pihaknya telah memulihkan ekonomi masy­arakat Kabupaten Bogor. Namun dengan adanya In­struksi Menteri Dalam Ne­geri (Inmendagri) RI Nomor 14 Tahun 2021 terkait perpan­jangan dan pengetatan PPKM berskala mikro yang berbeda dari sebelumnya, Iwan menga­ku harus mengikuti dan men­jalankan instruksi tersebut. “Kalau edaran menteri suka tidak suka kita harus terima. Meskipun kita tahu kita sedang melakukan pemulihan eko­nomi imbas pandemi Co­vid-19,” kata Iwan, Rabu (23/6). Dalam Inmendagri tersebut, lanjut Iwan, berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia. Namun, pihaknya akan me­nyesuaikan dengan Perbup PPKM, di mana pembatasan jumlah pengunjung atau pe­serta akan lebih ditekankan untuk mengurangi lonjakan kasus Covid-19 yang sedang terjadi. “Kekhawatiran ada, karena kita sedang melakukan pemulihan ekonomi. Tapi di sisi lain peraturan ini penting agar penularan covid tidak semakin tinggi,” paparnya. Menurutnya, peningkatan pembatasan kapasitas ini berlaku untuk semua tempat keramaian, seperti mal, su­permarket, minimarket, ak­tivitas bazar, wisata alam, warung makan, wahana per­mainan luar maupun dalam ruangan, kolam renang, bio­skop, arena bernyanyi dan lainnya, termasuk hajatan. Begitu pula pengetatan jam operasional yang kini men­jadi satu jam lebih awal. Seperti jam operasional mal dan supermarket yang awal­nya dari pukul 10:00–21:00 WIB, kini diperketat men­jadi pukul 10:00–20:00 WIB. Lalu, minimarket kini diba­tasi dari pukul 08:00–20:00 WIB setelah sebelumnya sempat diperbolehkan buka dari pukul 08:00–21:00 WIB. Kemudian untuk acara khi­tanan, pernikahan, peraya­an besar, pelantikan dan rapat dibatasi tidak boleh dari 3 jam. (mam/yok/py)

Tags

Terkini