METROPOLITAN - Sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil alih pengelolaan Pasar Teknik Umum (TU) Kemang dari PT Galvindo Ampuh beberapa waktu lalu, polemik rupanya belum juga usai. Sebab, PT GA sempat membentangkan spanduk berisi klaim kepemilikan aset dan pengelolaan Pasar TU, akhir Juni lalu. Bagai berbalas pantun, Pemkot Bogor pun memasang plang pengelolaan selang beberapa hari kemudian, sesuai sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 54/Cibadak-Tanahsareal Kota Bogor. Tindakan pengelola lama pasca pengambil alihan pengelolaan pasar kepada Pemkot Bogor itu pun dianggap tindakan yang tidak kooperatif. Pemkot merespons dengan mengajukan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki perusahaan. “Iya, betul. Kami menganggap PT GA tidak kooperatif terhadap Pemkot Bogor. Kami mengajukan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) dan sisi lainnya membuat laporan pidana,” kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, kepada Metropolitan, Kamis (1/7). Menurutnya, tim pengambilalihan pengelolaan bergerak dengan landasan merujuk pada Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pasar di Kota Bogor. Persoalan 14 tahun lalu sejatinya mulai didapatkan jalan keluar tahun ini sebagai buah pemikiran dan kepedulian bersama antara masyarakat, pedagang dan pemerintah. “Persoalan yang timbul akibat Perjanjian Kerja Sama antara PT GA dengan Pemkot Bogor pada 2001 menghasilkan klausul-klausul yang merugikan negara. Apalagi adanya wanprestasi Galvindo yang seharusnya pada 2007 menyerahkan pengelolaan pasar ke Pemkot Bogor,” ujarnya. Ia menambahkan, semua pihak dapat membaca isi Perjanjian Kerjasama tersebut bahwa terbitnya HGB tahun 2004 karena Hak Pengelolaan yang diberikan Pemerintah Kota Bogor kepada PT GA. Sehingga tidak bisa perusahaan mengelola pasar tanpa ada persetujuan atau izin dari pemerintah. “Dasarnya jelas, kewenangan dan tanggung jawab serta kewajiban yang harus dijalankan sebagaimana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2005 tersebut yang masih berlaku sampai saat ini,” tuturnya. Selain itu, aspek lainnya yang perlu diketahui masyarakat Kota Bogor bahwa PT GA tidak punya legalitas perizinan untuk mengelola Pasar. “Silakan dicek, kualifikasi perusahaan tersebut bergerak di bidang apa dan kenapa sampai sekarang memaksa untuk menjalankan bisnis pasar yang tidak ada izin untuk mengelola pasar di Kota Bogor,” tegas Alma. Menurutnya, tudingan PT GA terhadap pemerintah yang sah justru dianggap pemicu ingin membuat keonaran di Kota Bogor. “Pertimbangan hukum dan legal audit terhadap potensi kerugian akibat perbuatan PT GA akan segera ditempuh melalui proses dengan mengajukan pembatalan HGB dan sisi lainnya adalah laporan pidana,” tukas Alma. Sebelumnya, sejak 17 Mei Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor didampingi Forkopimda Kota Bogor mengambil alih pengelolaan Pasar Teknik Umum (TU) Kemang. Mulai dari parkir hingga berbagai retribusi dikelola tim terpadu bentukan Wali Kota Bogor, Bima Arya. Namun upaya tersebut masih menemui jalan terjal. PT GA diketahui membentangkan spanduk bertuliskan ’Tanah dan Pasar Milik PT Galvindo Ampuh Bukan Milik Pemkot Bogor’ diikuti tulisan ’Dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2343/Cibadak SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor No.12-550.2-32.09-2004 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT Galvindo Ampuh. Dilarang Memasuki dan Memanfaatkan Tanah Tanpa Izin Tertulis dari PT Galvindo Ampuh’, pada akhir Juni lalu. Salah seorang pedagang yang namanya enggan dikorankan, spanduk tersebut sudah ada sekitar satu minggu lalu. ”Ada satu mingguan lah,” katanya. (ryn/yok/py)