metro-bogor

Selain STRP, Ini yang Wajib Dipatuhi Penumpang KRL

Kamis, 15 Juli 2021 | 09:50 WIB

METROPOLITAN - VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menjelaskan bahwa bukan hanya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang wajib disiapkan para penum­pang KRL, khususnya pekerja esensial dan kritikal, selama menggunakan layanan transportasi darat ini. Para penumpang juga diminta mematuhi aturan lain yang sudah ditetapkan PT KAI. Menurut Anne, berdasarkan SE Nomor 49 Tahun 2021 terkait Perjalanan Darat dan SE Nomor 50 Tahun 2021 terkait Perjalanan Kereta Api, penumpang wajib melengkapi diri dengan memiliki STRP ataupun surat keterangan dari instansi atau perusahaan tempat bekerja ataupun pemerintah daerah.­ Bukan hanya itu, ada pula syarat lain yang harus dipatuhi penumpang melalui aturan-aturan yang sudah ditetapkan PT KAI. Salah satunya peng­gunaan masker ganda atau masker N95 saat memasuki atau di dalam stasiun. “Ter­masuk kami meminta penum­pang sering cuci tangan dan jangan berbicara di atas KRL, baik secara langsung maupun via telepon,” katanya. Untuk memastikan semua penumpang mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, sambung dia, pihaknya menyiapkan meja pengecekan untuk veri­fikasi dokumen beserta kelen­gkapan protokol kesehatan penumpang. “Jadi, saat ini memang yang bertugas dari KAI, Dishub, Kementerian dan kerjasama kewilayahan TNI, Polri juga dari Pemda,” ujarnya. Pantauan Metropolitan di Stasiun Bogor sekitar pukul 07:00 WIB, antrean penumpang sudah terlihat dari pintu masuk stasiun. Di mana antrean di parkiran stasiun lumayan padat, namun penumpang tetap mem­perhatikan jaga jarak. Di par­kiran, penumpang terlebih dulu antre untuk menunjukkan STRP. Ini salah satu syarat wa­jib untuk bisa menaiki trans­portasi darat tersebut. Setelah itu para penumpang diizinkan masuk ke pelataran dalam stasiun untuk antre di loket masuk dan menaiki KRL. Namun tak sedikit penumpang yang diminta meninggalkan stasiun lantaran tidak mem­bawa STRP. Hal serupa terjadi di Stasiun Cilebut. Terpantau pada pu­kul 08:00 WIB situasi dalam stasiun cukup ramai, namun masih terkendali sehingga tak terjadi penumpukan penum­pang. Setelah berhasil menunjuk­kan STRP, petugas kemudian memberikan cap kepada se­carik kertas yang dibawa masing-masing penumpang, lalu mengizinkan penumpang menunggu kereta dan beper­gian ke tempat tujuan masing-masing. “Silakan langsung dibuka suratnya, setelah itu dicap di dekat tapping gate-nya ya,” kata salah satu petu­gas kepada calon penumpang di Stasiun Cilebut. Sementara bagi penumpang yang tidak memiliki surat ter­sebut tidak diperkenankan naik kereta dan diminta men­gurus surat ke RT/RW setem­pat jika tetap ingin bepergian menggunakan KRL. (mg1/mg3/rez/yok/py)

Tags

Terkini