METROPOLITAN - VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menjelaskan bahwa bukan hanya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang wajib disiapkan para penumpang KRL, khususnya pekerja esensial dan kritikal, selama menggunakan layanan transportasi darat ini. Para penumpang juga diminta mematuhi aturan lain yang sudah ditetapkan PT KAI. Menurut Anne, berdasarkan SE Nomor 49 Tahun 2021 terkait Perjalanan Darat dan SE Nomor 50 Tahun 2021 terkait Perjalanan Kereta Api, penumpang wajib melengkapi diri dengan memiliki STRP ataupun surat keterangan dari instansi atau perusahaan tempat bekerja ataupun pemerintah daerah. Bukan hanya itu, ada pula syarat lain yang harus dipatuhi penumpang melalui aturan-aturan yang sudah ditetapkan PT KAI. Salah satunya penggunaan masker ganda atau masker N95 saat memasuki atau di dalam stasiun. “Termasuk kami meminta penumpang sering cuci tangan dan jangan berbicara di atas KRL, baik secara langsung maupun via telepon,” katanya. Untuk memastikan semua penumpang mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, sambung dia, pihaknya menyiapkan meja pengecekan untuk verifikasi dokumen beserta kelengkapan protokol kesehatan penumpang. “Jadi, saat ini memang yang bertugas dari KAI, Dishub, Kementerian dan kerjasama kewilayahan TNI, Polri juga dari Pemda,” ujarnya. Pantauan Metropolitan di Stasiun Bogor sekitar pukul 07:00 WIB, antrean penumpang sudah terlihat dari pintu masuk stasiun. Di mana antrean di parkiran stasiun lumayan padat, namun penumpang tetap memperhatikan jaga jarak. Di parkiran, penumpang terlebih dulu antre untuk menunjukkan STRP. Ini salah satu syarat wajib untuk bisa menaiki transportasi darat tersebut. Setelah itu para penumpang diizinkan masuk ke pelataran dalam stasiun untuk antre di loket masuk dan menaiki KRL. Namun tak sedikit penumpang yang diminta meninggalkan stasiun lantaran tidak membawa STRP. Hal serupa terjadi di Stasiun Cilebut. Terpantau pada pukul 08:00 WIB situasi dalam stasiun cukup ramai, namun masih terkendali sehingga tak terjadi penumpukan penumpang. Setelah berhasil menunjukkan STRP, petugas kemudian memberikan cap kepada secarik kertas yang dibawa masing-masing penumpang, lalu mengizinkan penumpang menunggu kereta dan bepergian ke tempat tujuan masing-masing. “Silakan langsung dibuka suratnya, setelah itu dicap di dekat tapping gate-nya ya,” kata salah satu petugas kepada calon penumpang di Stasiun Cilebut. Sementara bagi penumpang yang tidak memiliki surat tersebut tidak diperkenankan naik kereta dan diminta mengurus surat ke RT/RW setempat jika tetap ingin bepergian menggunakan KRL. (mg1/mg3/rez/yok/py)