metro-bogor

Duh, Rencana Revisi RPJMD Kota Bogor Terancam Batal

Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:40 WIB

METROPOLITAN – Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bogor be­rencana melakukan Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangu­nan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2019- 2024. Namun hal tersebut terkendala, karena revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor hingga kini belum tuntas. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem­perda) DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni, menyoroti lambat­nya kinerja Pemkot Bogor dalam menuntaskan Revisi Perda RTRW. Menurutnya, Pemkot Bogor dinilai lambat dan tidak maksimal dalam mengawal proses revisi Perda RTRW. Padahal, Perda RTRW sudah disahkan DPRD Kota Bogor dalam Rapat Paripurna pada 9 Juni dan menjadi salah satu landasan penting bagi rencana pemkot melakukan Revisi RPJMD Kota Bogor 2019-2024. “Sekarang sudah akhir Agus­tus, artinya hampir tiga bulan sejak revisi Perda RTRW di­paripurnakan DPRD Kota Bogor. Namun hingga kini perda tersebut belum menda­patkan evaluasi dan nomor register dari gubernur. Ini menunjukkan ketidakseriusan pemkot dalam mengawal proses perda tersebut,” ketus Sri. Ia menegaskan bahwa Per­da RTRW menjadi perda yang sangat penting lantaran Pem­kot Bogor harus segera me­nyelesaikan Rancangan Re­visi Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024. Agar dapat meny­elesaikannya butuh mengacu kepada Perda RTRW hasil revisi. “Sekarang sudah akhir 2021, yang artinya tersisa 3 tahun lagi RPJMD dapat diberlaku­kan. Sesuai Permendagri No­mor 86 Tahun 2017 pada Pasal 342 Ayat 2 disebutkan bahwa RPJMD dapat dilaku­kan perubahan maksimal di sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun,” papar politisi PKS itu. ”Ini berarti kalau Revisi Perda RTRW tidak diselesai­kan segera, rencana Revisi RPJMD Kota Bogor terancam batal dan tidak bisa dilaks­anakan. Ini akan menjadi preseden buruk bagi Kota Bogor,” sambungnya. Sekadar diketahui, DPRD Kota Bogor menyetujui re­visi Perda Rencana Tata Ru­ang Wilayah (RTRW) 2011- 2031 pada Juni. Saat itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bap­peda) Kota Bogor, Rudi Mas­hudi, mengatakan, pemba­hasan dengan Baperpemda DPRD sudah dilakukan dengan sejumlah poin per­tanyaan DPRD yang dibahas Banmus dan sudah diklari­fikasi. Pertama, kaitan dengan surat terdahulu pada 2018 yang sudah dijelaskan. Kedua, soal isu terkait pemindahan ibu kota pemerintahan dan rencana Trem atau LRT. “Kami sudah menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor su­dah mengesahkan di pari­purna. Surat DPRD ke wali kota pada 28 Desember 2018, surat DPRD ke wali kota 31 Desember 2018, itu sudah kita buktikan dan ada semua,” ungkapnya. Selain itu, terkait pusat pemerintahan dari Perda Nomor 8 Tahun 2011, ber­dasarkan hasil pansus ter­dahulu sampai saat ini tetap sama, yakni penambahan kantor pemerintahan baru tidak menunjuk dalam satu lokasi. Tapi pada beberapa wilayah di seluruh Kota Bo­gor, seperti wilayah pelaya­nan Tanahsareal, pelayanan Bogor Timur dan Selatan serta layanan di Barat. “Itu sudah kami klarifikasi, tidak ada perubahan dan sudah dipahami juga oleh Bapem­perda. Artinya hanya penam­bahan,” tuntasnya. (ryn/eka/ py)

Tags

Terkini