METROPOLITAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana melakukan Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2019- 2024. Namun hal tersebut terkendala, karena revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor hingga kini belum tuntas. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni, menyoroti lambatnya kinerja Pemkot Bogor dalam menuntaskan Revisi Perda RTRW. Menurutnya, Pemkot Bogor dinilai lambat dan tidak maksimal dalam mengawal proses revisi Perda RTRW. Padahal, Perda RTRW sudah disahkan DPRD Kota Bogor dalam Rapat Paripurna pada 9 Juni dan menjadi salah satu landasan penting bagi rencana pemkot melakukan Revisi RPJMD Kota Bogor 2019-2024. “Sekarang sudah akhir Agustus, artinya hampir tiga bulan sejak revisi Perda RTRW diparipurnakan DPRD Kota Bogor. Namun hingga kini perda tersebut belum mendapatkan evaluasi dan nomor register dari gubernur. Ini menunjukkan ketidakseriusan pemkot dalam mengawal proses perda tersebut,” ketus Sri. Ia menegaskan bahwa Perda RTRW menjadi perda yang sangat penting lantaran Pemkot Bogor harus segera menyelesaikan Rancangan Revisi Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024. Agar dapat menyelesaikannya butuh mengacu kepada Perda RTRW hasil revisi. “Sekarang sudah akhir 2021, yang artinya tersisa 3 tahun lagi RPJMD dapat diberlakukan. Sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pada Pasal 342 Ayat 2 disebutkan bahwa RPJMD dapat dilakukan perubahan maksimal di sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun,” papar politisi PKS itu. ”Ini berarti kalau Revisi Perda RTRW tidak diselesaikan segera, rencana Revisi RPJMD Kota Bogor terancam batal dan tidak bisa dilaksanakan. Ini akan menjadi preseden buruk bagi Kota Bogor,” sambungnya. Sekadar diketahui, DPRD Kota Bogor menyetujui revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011- 2031 pada Juni. Saat itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Rudi Mashudi, mengatakan, pembahasan dengan Baperpemda DPRD sudah dilakukan dengan sejumlah poin pertanyaan DPRD yang dibahas Banmus dan sudah diklarifikasi. Pertama, kaitan dengan surat terdahulu pada 2018 yang sudah dijelaskan. Kedua, soal isu terkait pemindahan ibu kota pemerintahan dan rencana Trem atau LRT. “Kami sudah menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor sudah mengesahkan di paripurna. Surat DPRD ke wali kota pada 28 Desember 2018, surat DPRD ke wali kota 31 Desember 2018, itu sudah kita buktikan dan ada semua,” ungkapnya. Selain itu, terkait pusat pemerintahan dari Perda Nomor 8 Tahun 2011, berdasarkan hasil pansus terdahulu sampai saat ini tetap sama, yakni penambahan kantor pemerintahan baru tidak menunjuk dalam satu lokasi. Tapi pada beberapa wilayah di seluruh Kota Bogor, seperti wilayah pelayanan Tanahsareal, pelayanan Bogor Timur dan Selatan serta layanan di Barat. “Itu sudah kami klarifikasi, tidak ada perubahan dan sudah dipahami juga oleh Bapemperda. Artinya hanya penambahan,” tuntasnya. (ryn/eka/ py)