metro-bogor

PAUD Boleh Belajar di Sekolah Maksimal Lima Murid per Kelas

Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:10 WIB

METROPOLITAN – Sekolah di Kabupaten Bogor untuk jenjang TK, PAUD, SD, SMP dan pendidikan formal sudah boleh menggelar Pembelaja­ran Tatap Muka (PTM) terba­tas. Hal ini menyusul dikeluar­kannya Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/408/Kpts/Per-UU/2021 tanggal 24 Agus­tus 2021 tentang Pemberla­kuan Pembatasan Sosial Ber­skala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Ma­syarakat Sehat, Aman dan Produktif Melalui Pemberla­kuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di Kabupaten Bogor. Meski sudah boleh dibuka, PTM terbatas ini harus se­suai panduan penyelengga­raan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga sudah membuat surat edaran untuk penyelengga­raan PTM terbatas ini. Dari dokumen yang diterima Metropolitan, Disdik mengelu­arkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/521-DISDIK tentang Pe­doman PTM Terbatas di Sa­tuan Pendidikan Jenjang TK, PAUD, Pendidikan Non Formal, SD dan SMP pada masa Pem­berlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Ma­syarakat Sehat, Aman dan Pro­duktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masy­arakat Level 3 Covid-19 Tahun Ajaran 2021/2022 di Kabupaten Bogor. Surat Edaran yang ditanda­tangani Kepala Disdik Kabu­paten Bogor, Juanda Diman­syah, ini dikeluarkan Senin (30/8). SE tersebut ditujukan kepada camat sebagai ketua satgas tingkat kecematan dan kepala satuan pendidikan TK, PAUD, pendidikan nonformal, SD dan SMP se-Kabupaten Bogor. Dalam SE tersebut dijelaskan kegiatan PTM terbatas dila­kukan dengan kapasitas mak­simal 50 persen. Namun un­tuk PAUD, aturan khusus diberlakukan. Maksimal mu­ridnya 30 persen dengan jum­lah peserta didik paling ba­nyak lima orang per kelas. “Ketentuan pembelajaran dilaksanakan dengan kapa­sitas maksimal 50 persen, kecuali PAUD maksimal 30 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan mak­simal 5 peserta didik per kelas,” demikian isi surat edaran tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, membenarkan SE tersebut. Menurut dia, satuan pendi­dikan yang boleh menggelar PTM terbatas ini sudah mel­alui verifikasi dan validasi untuk direkomendasikan menggelar PTM terbatas. Menurutnya, surat edaran ini juga sudah disampaikan ke seluruh satuan pendidikan dan kemungkinan pelaks­anaan PTM bisa dilakukan esok hari atau Selasa (31/8). “PTM terbatas ini wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Satuan pendidikan yang akan melaks­anakan PTM pun sudah di­verifikasi dan divalidasi oleh Satgas Covid-19 kecamatan beserta pengawas pembina serta direkomendasikan un­tuk melaksanakan PTM ter­batas,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin, Senin (30/8). (fin/eka/py)

Tags

Terkini