METROPOLITAN – Selama satu tahun pada periode Juli 2020 hingga Juli 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengungkap 145 perkara pidana umum. Dari ratusan kasus, korps Adhyaksa itu memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Kota Bogor, Jalan H Juanda, Selasa (7/9). Dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 354,1 gram, narkoba jenis ganja dan tembakau sintetis seberat 2,87 kilogram, 410 butir obat-obatan, 62 unit ponsel, 31 tas selempang, lima senjata api, timbangan 24 buah, botol kaca atau bong 21 buah, uang palsu sebanyak 1.204 lembar mata uang dolar hingga barang bukti tawuran, seperti celurit, golok dan kunci leter T. Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraeni, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari ratusan kasus perkara pidana umum selama satu tahun. Dari pemusnahan yang dilakukan menunjukkan bahwa kasus narkoba masih menjadi momok dan kasus paling banyak dibandingkan yang lain. “Kasus narkoba seperti tadi kita lihat ya banyak sekali. Barang buktinya bukan hanya narkoba, tadi ada handphone yang biasa digunakan untuk permukafakatan dan transaksi janjian. Ada bong tadi, yaitu alat untuk menggunakan atau mengisap dan banyak lagi,” katanya kepada awak media, Selasa (7/9). Tak hanya itu, sambung Sekti, ada pula uang palsu berupa mata uang dolar yang juga cukup mendominasi secara jumlah. Selain tentu uang yang digunakan dalam kasus narkoba. “Kalau uang itu ada dua macam. Ada hasil penjualan dan yang mendominasi yang palsu,” terangnya. Untuk kasus narkoba, tambah Sekti, paling besar dalam satu bulan ini. Meski baru satu bulan menjabat sebagai kajari Kota Bogor, ia melihat perkara masih didominasi kasus narkoba dan obat-obatan terlarang. “Jadi macam-macam, ada sabu, tembakau sintetis, gorila, ada ganja sintetis juga ditetesin juga, ada ganja yang biasa jadi beragam di sini terus obat-obatan tanpa izin edar,” tuturnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengapresiasi kerja keras penegak hukum dalam mengungkap kasus perkara pidana umum hingga pemusnahan barang bukti. Hal ini perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk memberantas kasus yang masih mendominasi di Kota Bogor. Di antaranya seperti kasus narkoba dan obat-obatan hingga peredaran uang palsu. “Dengan kerja keras kita bisa mengungkap berbagai kasus. Jadi memang perlu ada dukungan semua pihak untuk menciptakan kamtibmas,” tuntasnya. (ryn/eka/py)