METROPOLITAN – Anggota DPRD Kabupaten Bogor kembali menyoroti persoalan ratusan Prasarana Sarana dan Utilitas umum (PSU) yang hingga saat ini belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana, mengatakan, persoalan PSU harus menjadi perhatian Pemkab Bogor, khususnya dinas terkait, yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Sebab, dari 833 pengembang baru 206 yang telah menyerahkannya. “Data terakhir yang kita dapat segitu. Ini harus segera ditindaklanjuti, karena sudah terlalu lama. Data terakhir ada sekitar 627 pengembang yang belum menyerahkannya,” katanya, Selasa (14/9). Selain itu, Edi juga mengaku pihaknya banyak mendapatkan laporan jika ada beberapa pengembang yang sudah kabur tanpa menyerahkan PSU kepada Pemkab Bogor. Sehingga penghuni perumahan dirugikan gegara pengembang tersebut. “Ketika PSU belum diserahkan, maka Pemkab Bogor tidak bisa melakukan apa-apa termasuk memperbaiki PSU seperti jalan atau lainnya,” paparnya. Selain kabur, lanjut Edi, banyak pengembang yang bangkrut hingga tidak mampu membangun PSU. Padahal jika pengembang bangkrut harus melapor kepada Pemkab Bogor, sehingga pemkab dapat mengambil alih. “Karena ada pembiaran jadi banyak PSU yang seharusnya menjadi aset Pemkab Bogor terbengkalai. Lagi-lagi masyarakat atau penghuni perumahan yang dirugikan,” kata Edi. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pihaknya juga telah memanggil DPKPP untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Sebab, persoalan PSU nantinya berkaitan dengan aset daerah. Sehingga ia berharap tahun ini persoalan PSU dapat terselesaikan. “Sekarang sudah berjalan. Beberapa perumahan mulai menyerahkan PSU kepada Pemkab. Dalam waktu dekat kita juga akan memanggil kembali DPKPP untuk melakukan evaluasi,” bebernya. (mam/eka/py)