metro-bogor

Sengketa Lahan di Bogor Duduki Peringkat Pertama di Jaba

Senin, 27 September 2021 | 10:20 WIB

METROPOLITAN - Persoalan sengketa lahan di Kabupaten Bogor rupanya menduduki peringkat pertama di Jawa Barat. Bahkan, tak sedikit masyarakat yang harus kehilangan lahannya gegara diduduki orang lain. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, mengatakan, lahan di Kabupaten Bogor hampir 60 persen belum memiliki sertifikat. Sehingga potensi terjadinya sengketa pun cukup tinggi, karena tidak ada legalitas yang dimilikinya. “Karena secara geografi Ka­bupaten Bogor ini cukup luas, begitu juga dengan luas wilayahnya. Masih banyak lahan kosong,” kata pria yang akrab disapa Piyo ini. Piyo mengungkapkan, salah satu faktor utama dalam seng­keta lahan di antaranya ba­nyak lahan yang tidak dikua­sai pemilik atau pengelola yang mendapatkan hak. Se­hingga tidak sedikit orang yang menyalahgunakannya. Mulai dari menjual atau membangun­nya. “Makanya saya berpesan kalau punya tanah itu harus dirawat, jangan sampai diter­lantarkan. Karena kalau sudah seperti itu kan tanah itu aman-aman saja,” paparnya. Jika seseorang menelantar­kan lahan, sambung Piyo, negara dapat mengambil alih kembali. Namun, semua itu dapat dilakukan dengan me­nempuh beberapa prosedur. “Memang itu ranahnya di kementerian yang dapat mengambil-alih kembali dengan usulan dari wilayah. Karena jika tidak bermanfaat lebih baik diambil-alih dan dimanfaatkan bagi masyara­kat lainnya,” katanya. Sementara itu, Kepala Bi­dang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Per­mukiman dan Pertanahan (DPKPP), Eko Mujiarto, mengungkapkan, sengketa lahan yang terjadi di Kabu­paten Bogor itu karena ba­nyak orang memperkarakan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU). Apalagi di Kabupa­ten Bogor ini banyak sekali eks HGU yang sudah habis masa pakainya. “Ini yang sering menjadi persoalan, sehingga banyak orang yang memperebutkan HGU ini. Sebab, Kabupaten Bogor ini dari ujung sampai ujung banyak sekali HGU,” ung­kapnya. (mam/eka/py)

Tags

Terkini