metro-bogor

Mau ’Ehem-ehem’ Penghuni Perumahan, Seorang Sekuriti Diciduk Warga

Kamis, 30 September 2021 | 11:20 WIB

METROPOLITAN - Seorang sekuriti di salah satu peruma­han yang ada di Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, YR, harus berurusan dengan warga se­kitar. YR diamankan lantaran kedapatan mencoba melaku­kan perbuatan tak senonoh kepada salah satu penghuni perumahan di tempatnya be­kerja, RM, pada Selasa (28/9) dini hari. Informasi yang dihimpun, aksi bejat yang dilakukan YR ini terjadi sekitar pukul 04:00 WIB. Di mana saat kejadian, korban yang merupakan seo­rang ibu rumah tangga ini tengah terlelap tidur di ke­diamannya sendiri. Sementara kondisi pintu utama rumah korban dalam keadaan tertutup, tidak ter­kunci dan pintu kamar korban yang berada di lantai dua se­dikit terbuka. Lalu tiba-tiba korban kaget saat menyadari ada orang tak dikenal masuk ke kamarnya. “Jadi saat tertidur itu korban terbangun dan kaget karena daster yang dipakainya ada yang membuka atau mengang­kat oleh seseorang dengan memakai jaket warna hitam,” kata Kasubsi Penmas Sie Hu­mas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar, ke­pada wartawan, Rabu (29/9). “Korban kemudian berteriak dan sempat terjadi tarik-me­narik daster sehingga sedikit robek,” sambungnya. Karena mendapatkan per­lawanan, sambung Rachmat, YR melarikan diri dari kedia­man korban. Sedangkan kor­ban trauma dan ketakutan yang selanjutnya menghubungi suaminya. “Suami korban baru datang sekitar jam 6 pagi. Ke­mudian suaminya ini mela­porkan kejadian yang dialami istrinya ke Danru Sekuriti perumahan tersebut,” ujarnya. Tak lama YR diamankan warga sekitar. Warga Kampung Tajur ini kemudian diintero­gasi terkait kejadian dugaan pemerkosaan tersebut. “Ber­dasarkan hasil interogasi yang dilakukan Danru Sekuriti, YR ini mengakui telah masuk ke rumah korban dan berniat akan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban. Selanjutnya korban mem­buat laporan ke Polresta Bo­gor Kota,” jelasnya. Adapun saat ini, sambung Rachmat, kasus dugaan pe­merkosaan tersebut sudah tahap penyidikan. Sedangkan dari kasus ini pihaknya telah mengamankan beberapa alat bukti berupa satu potong das­ter berwarna orange dengan motif bunga warna-warni dalam keadaan robek milik korban. Lalu, satu potong jaket ber­warna hitam dan satu masker milik YR serta keterangan dari beberapa saksi yang mengetahui kejadian ini. “(Pelaku) Sudah diamankan. Saat ini kasusnya sudah di­naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya. Adapun atas perbuatannya, YR terancam dijerat Pasal 25 Jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun. (rez/eka/py)

Tags

Terkini