metro-bogor

Rendahnya Realisasi RTLH Bikin Serapan Anggaran Kota Bogor Minim

Kamis, 30 September 2021 | 11:40 WIB

METROPOLITAN - Serapan anggaran Kota Bogor secara keseluruhan hingga jelang triwulan terakhir tahun ang­garan 2021 rupanya masih di angka 47 persen. Salah satu­nya terdampak masih rendah­nya realisasi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk ribuan warga Bogor. Hal itu diungkapkan Sekreta­ris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah. Menurutnya, proses realisasi bantuan RTLH yang bersumber dari APBD Kota Bogor itu tengah berproses pelaksanaannya. Ter­masuk permohonan dalam aplikasi Sahabat. “Iya kan masih berproses terus, per­mohonannya seperti apa, nanti di dalam aplikasi Saha­bat ada prosesnya. Ya masih berproses terus lah,” katanya saat ditemui Metropolitan, baru-baru ini.­ Ia mengakui secara keseluru­han serapan anggaran Kota Bogor pada 2021 masih di angka 47 persen. Ada dua Satuan Kerja Perangkat Dae­rah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang serapan anggaran­nya dinilai masih jeblok dan belum memuaskan. Di antaranya Dinas Peker­jaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) yang meru­pakan pengguna anggaran untuk kegiatan RTLH. “Intinya secara keseluruhan penyera­pan anggaran kita masih di 47 persen. itu masih yang terendah itu (Dinas) PUPR, (Dinas) Perumkim,” tuturnya. Ia menjelaskan, masih ren­dahnya serapan anggaran kedua SKPD itu lantaran ba­nyak kegiatan yang masih berjalan. Terlebih pekerjaan fisik atau konstruksi. “Ada yang baru ikat kontrak, baru uang muka yang diam­bil, dan sebagainya. Nah nanti sekitar Oktober-Novem­ber itu akan pencairan termin, kalau sudah pencairan termin, angkanya akan naik. Terma­suk juga RTLH, itu juga saat sudah dimulai ini (pencairan termin), itu biasanya akan naik,” tandas Syarifah. Menurutnya, beberapa SKPD yang punya serapan angga­ran masih rendah, tidak akan dijatuhi sanksi. Namun, kata dia, serapan anggaran rendah atau lambat tentu akan mem­pengaruhi nilai dalam ki­nerja. Ada ukuran untuk ang­garan tertentu dan berapa yang sudah terlaksana. “Kalau sanksi tidak, tapi itu akan mempengaruhi di ki­nerja, karena di dalam proses itu ada kinerjanya berapa, dan lainnya. Ada ukuranya. Mis­alnya SKPD ini dapat angga­ran sekian, terpenuhinya berapa, itu ada nilai dalam kinerjanya,” papar mantan kepala Bappedalitbang Ka­bupaten Bogor itu. Sebelumnya, Kabid Pertama­nan PJU dan Dekorasi Kota Disperumkim Kota Bogor, Muhamad Hutri, menururkan, saat ini pihaknya sudah mela­kukan pencairan untuk 3 ribu dari total 6.500 unit RTLH yang telah lolos verifikasi dan siap dibayarkan. Dengan total ang­garan sekira Rp45 Miliar. Pi­haknya pun sesumbar bisa mengejar target pencairan untuk 100 unit RTLH di sisa tahun 2021 ini. Dengan asum­si setiap RTLH dijatah pagu sebesar Rp17,5 juta per unit. “Jadi dengan sisa 3.500 unit RTLH yang belum cair, perlu waktu sekitar 35 hari. Kalau nilai bantuannya beda-beda, minimal Rp10 juta dan mak­simal Rp17 juta. Tergantung kategori kerusakannya,” tan­das Hutri. Meskipun masih banyak yang belum terealisasi pada tahun ini, ia mengklaim bahwa pen­cairan RTLH sejauh ini hanya terkendala pada penyesuaian Sistem Informasi Pembangu­nan Daerah (SIPD). “Ya, karena proses pencai­ran melalui mekanisme SIPD, jadi per Juni mulai proses pencairan, targetnya 100 unit perhari tetapi kenyataanya sehari bisa mencapai 150 unit,” tambahnya. Dari total 6.500 unit yang telah lolos verifikasi, kata dia, merupakan pengajuan tahun lalu yang proses masih dila­kukan di Bagian Adminis­trasi dan Kesejahteraan Ra­kyat (Adkesra) Setda Kota Bogor. “Kalau tahun lalu, Adkesra sebagai leading sektor dan kami baru tahun ini menanga­ni RTLH, jadi istilahnya kami hanya juru bayar saja,” cetus Hutri. Untuk pengajuan tahun de­pan, sambug dia, baru se­penuhnya dilaksanakan di Disperumkim. Mulai dari pendaftaran, verifikasi hing­ga pencairan. Berdasarkan Rencana Kerja (Kerja) 2022, ada sekitar 4.300 unit dengan anggaran kurang lebih di angka Rp44 miliar. Dijelaskannya bahwa pene­rima bantuan harus memenuhi administrasi dan teknis. Un­tuk syarat administrasi mis­alnya domisili, KTP KK dan sebagainya termasuk alas hak rumah. “Kalau teknis akan dilihat dari kerusakan bangunan, kadang posisi rumah berada di sepadan sungai atau rumah tidak dikuasai secara pribadi atau ngontrak dan sebagainya, itu tidak bisa kita bantu,” ung­kapnya. Sesuai target dalam Ren­cana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode hingga 2024 harus menyelesaikan sebanyak 20 ribu unit RTLH dan mulai 2020 pihaknya melakukan kolabo­rasi program mulai APBD, APBN dan APBD Provinsi. Jadi, kata dia, dari dua tahun ke belakang sejak 2020-202 pemkot telah menangani 13 ribu unit RTLH dengan ber­bagai sumber biaya dari APBN melalui program BSPS, DAK Rutilahu dan bantuan guber­nur serta Pemkot Bansos RTLH. “Selama 3 tahun ke depan kita punya PR 7 ribu, sehing­ga ke depan target kita bukan hanya dari unsur kuantitas, tetapi juga kualitas dari bangu­nan itu sendiri,” tukasnya. (ryn/eka/py)

Tags

Terkini