metro-bogor

Raperda Santunan Kematian Tidak Diloloskan Di Jawa Barat, Warga tak Mampu tidak Diakomodasi

Senin, 4 Oktober 2021 | 11:50 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) meninjau kembali usulan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Santunan Kematian yang diusulkan Kota Bogor. PERMINTAAN ini disam­paikan lantaran berdasarkan Fasilitasi Gubernur melalui Bagian Hukum Pemprov Jabar tertanggal 24 Agustus 2021, Draf Raperda Santunan Ke­matian, ditolak. “Terkait hasil Fasilitasi Gu­bernur tentang Raperda San­tunan Kematian menyatakan bahwa hal-hal yang diatur dalam Raperda itu cukup diatur dalam Perwali, sehing­ga Raperda ini tidak dapat diloloskan,” kata Ketua Pani­tia Khusus (Pansus) Pemben­tukan Raperda Santunan Kematian, Anna Mariam Fad­hilah, belum lama ini. “Kami sangat menyayangkan, kebijakan yang dibutuhkan masyarakat tidak mampu diakomodasi dalam produk hukum yang lebih jelas dan mengikat,” sambungnya. Menindaklanjuti hal tersebut, Anna mengaku tidak akan tinggal diam. Pihaknya sudah bersurat dan menghadap langsung Pemprov Jabar agar hasil tersebut bisa ditinjau kembali. Dorongan dari DPRD Kota Bogor ini, menurut Anna, merupakan rasa tanggung jawab dari legislator agar me­mastikan Raperda Santunan Kematian yang memiliki dam­pak positif langsung kepada masyarakat bisa segera dira­sakan masyarakat Kota Bogor. “Santunan kematian ini merupakan Raperda inisiatif dari DPRD Kota Bogor dan di beberapa daerah lain seperti Tangsel, Probolinggo, Buol, dan yang terbaru di Kota Ma­diun bisa dijadikan Perda. Mengapa di Kota Bogor tidak bisa? Sebagai langkah terakhir, kami juga akan bersurat ke Kemendagri untuk dapat meninjau ulang hasil fasili­tasi gubernur tersebut,” tegas Anna. Berdasarkan isi Raperda Santunan Kematian di Bab IV Pasal 7, warga yang memenuhi syarat menerima santunan kematian akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta un­tuk uang duka dan Rp1 juta untuk uang pemulasaraan jenazah. Disahkannya Raperda San­tunan Kematian ini pun sudah dinantikan masyarakat Kota Bogor. Sebab, selama pelaks­anaan reses di masa sidang pertama tahun 2021–2022, banyak masyarakat yang me­nyampaikan aspirasinya dengan meminta agar Ra­perda ini segera disahkan. Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin menja­wab bahwa Perda Santunan Kematian menjadi salah satu Perda prioritas yang akan se­gera disahkan DPRD Kota Bogor. “Kami DPRD ingin mem­buat kebijakan yang pro ra­kyat. Dan Perda Santunan Kematian ini menjadi salah satunya yang kami prioritas­kan,” ujar pria yang akrab disapa JM itu. Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto me­nilai pengesahan Raperda Santunan Kematian sangatlah penting. “Perda Santunan Kematian ini diharapkan bisa membantu warga tidak mampu untuk dapat mengu­rus pemulasaraan dan pema­kaman jenazah anggota kelu­arganya. Kami akan ikhtiarkan sampai ujung, semoga ada jalan,” pungkasnya. (rez/eka/run)

Tags

Terkini