METROPOLITAN - Persoalan lahan di Kabupaten Bogor akhir-akhir ini menjadi perbincangan yang cukup hangat. Terlebih, banyak sengketa lahan yang terjadi di lahan milik swasta ataupun negara. Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyebutkan, banyak lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayahnya yang beralih menjadi sebuah bangunan. Padahal, pemberian HGU tersebut biasanya digunakan untuk lahan pertanian atau perkebunan. “Jadi memang kebanyakan tanah di kita itu eks HGU ya. Kemudian secara kenyataan di lapangan itu banyak yang tidak sesuai pemberian HGU-nya. Misal HGU diberikan untuk kebun sawit tapi nyatanya malah jadi bangunan,” kata Eko. Hal itu menjadi salah satu masalah utama yang sulit dipecahkan. Sebab, peralihan hak guna lahan hampir terjadi di setiap wilayah di Kabupaten Bogor. Eko juga mengaku saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah berupaya mengurangi terjadinya pelanggaran peralihan HGU tersebut. Salah satunya dengan membentuk Satgas Reforma Agraria. Melalui tim tersebut, Pemkab Bogor melakukan inventarisasi status lahan yang digunakan masyarakat. “Melalui Tim Reforma Agraria ini lah kita bedah, kita cari solusinya. Kemudian jika memang itu sumber penghasilan masyarakat, maka tim memberikan rekomendasi penggunaan lahan tersebut atas nama masyarakat,” paparnya. Sementara di sisi lain, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sepyo Achanto, menyebut potensi sengketa lahan di Kabupaten Bogor sangat tinggi. Sebab, sekitar 60 persen tanah di wilayah ini belum bersertifikat. Kondisi tersebut membuat Kabupaten Bogor berada di peringkat teratas sebagai daerah sengketa lahan di Jawa Barat. Selain karena belum bersertifikat, sengketa lahan banyak terjadi lantaran banyak yang tidak dikuasai pemilik atau pengelola yang mendapatkan hak. Sehingga tak sedikit orang yang menyalahgunakannya. Mulai dari menjual atau membangunnya. “Maka saya berpesan kalau memiliki tanah itu harus dirawat, menggarap atau menguasai jangan sampai diterlantarkan. Karena kalau sudah seperti itu kan tanah aman-aman saja,” ungkapnya. (mam/ eka/py)