metro-bogor

Membuka Sengkarut Proyek MNC Land Versus Warga, Luka Lama dengan Jilid Baru

Senin, 18 Oktober 2021 | 11:30 WIB

METROPOLITAN - Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners menggelar Webinar Nasional jilid #3 dengan tema ‘Membuka Jilid Baru Luka Lama: Sengkarut Megaproyek MNC Land (MNC Grup) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)’, akhir pekan lalu. Webinar nasional ini men­ghadirkan beberapa narasum­ber, seperti Penelaah Hukum Publik Aulia Fahmi, Kuasa Hukum warga Ciletuhhilir Rudi Mulyana serta beberapa organisasi kemahasiswaan, NGO, mahasiswa dan masy­arakat umum. Kali ini webinar mengupas bebe­rapa persoalan yang menjadi tajuk utama. Di antaranya permasalahan dugaan penipuan terkait undan­gan buka puasa bersama yang dilakukan PT Lido Nirwana Parahyangan (MNC Land) yang kemudian secara tiba-tiba terbit persetujuan izin lokasi setelah pertemuan tersebut.­ Kuasa Hukum warga Ciletuh­hilir, Rudi Mulyana, menga­takan, warga Kampung Cile­tuhhilir, Kecamatan Cigom­bong, Kabupaten Bogor, merasa telah dibohongi pe­rusahaan saat menghadiri buka puasa bersama, seba­gaimana surat undangan no­mor 04/LNP-Permit/I/2014 tertanggal 10 Juli 2014. “Jelas bahwa dalam surat tersebut klien kami diundang untuk menghadiri undangan acara sosialisasi pengembangan Lido Lake Resort serta silatu­rahmi dan buka puasa bersama di Hotel Ruang Eboni-Cenda­na pada 15 Juli 2014, bukan untuk meminta persetujuan izin lokasi,” tegas Rudi. Tak cuma itu, perjuangan bertahun-tahun dilakukan melalui berbagai upaya dan instansi. Warga kemudian mengadukan permasalahan ini mulai dari presiden sam­pai kementerian dan instan­si terkait. Bahkan sebelum ditetapkan­nya Kecamatan Cigombong sebagai wilayah KEK, pihaknya sudah melakukan pengaduan yang ditujukan kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana surat nomor 091/ADN/SBLO/III/2021 pada 3 Maret 2021. “Akan tetapi semuanya seakan tutup mata dan abai atas na­sib serta penderitaan yang dialami klien kami. Justru tiga bulan setelah kami menga­du, keluar PP Nomor 69 Tahun 2021 tentang KEK ditetapkan pemerintah,” tukasnya. Sementara itu, Penelaah Hu­kum Publik, Aulia Fahmi, me­nyampaikan beberapa unsur dan perbuatan yang dilakukan perusahaan yang patut diduga sudah melanggar hukum. Sebab faktanya, pasca pertemuan antara warga dengan pihak perusahaan tidak sesuai bunyi sebagaimana dalam surat un­dangan. Ia pun menyarankan agar permasalahan ini dilapor­kan ke Bareskrim Mabes Polri. Lalu, tokoh masyarakat yang juga warga Kampung Ciletuh­hilir, Djaja Mulyana, mene­gaskan bahwa warga masih menerima dampak dari pembangunan proyek terse­but. Bahkan sumber peng­hidupan warga saat ini sudah terenggut, mengingat kebun dan tanaman yang menjadi sumber pokok mata penca­harian penghidupan kelu­arga sudah dibongkar peru­sahaan sejak 2017. “Warga Kampung Ciletuh­hilir sama sekali tidak pernah mendapat perhatian pemerin­tah. Bahkan suara penderi­taan kami sebagai warga ne­gara ini tidak kunjung menda­pat bantuan dari pemerintah,” tuntasnya. Hingga berita ini diturunkan pun belum menda­pat konfirmasi dari pihak MNC Land. (ryn/eka/py)

Tags

Terkini