metro-bogor

230 Developer di Kabupaten Bogor Tidak Serahkan PSU, Pemerintah Ditinggal Pengembang

Selasa, 21 Desember 2021 | 11:40 WIB

Persoalan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) belum juga usai di Kabupaten Bogor. Teranyar, sebanyak 230 pengembang perumahan tercatat belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Bogor sebagai kewajiban pengembang. DARI 841 perumahan yang ada, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mencatat baru 611 pengembang yang sudah menyerahterimakan PSU. “Penyerahan PSU itu sudah seba­nyak 611 dari 841 perumahan yang ada. Sisanya yang belum itu terken­dala saat pengelola perumahan sudah tidak ada. Sedangkan lahan fasosnya (fasilitas sosial) ada,” kata Kepala Bi­dang PSU DPKPP Kabupaten Bogor, Nunung Toyibah. Nunung mengaku masih terus mengi­dentifikasi 230 pengembang peru­mahan yang belum ditemukan. Dalam proses identifikasi tersebut, pihaknya melakukan penelusuran dengan te­liti. Ia juga menduga banyak di an­tara pengembang perumahan ber­pindah dengan membangun peru­mahan baru di daerah lain. “Ini yang kita khawatirkan, makanya kita identifikasi, menelusuri setiap kegiatan pembangunan perumahan, khawatir pengembang yang belum menyerahkan PSU itu ekspansi ke wilayah lain,” kata Nunung. Menurutnya, penyerahan PSU dari pengembang perumahan ini sangat bermanfaat bagi pemerintah. Selain ada kepastian hukum, PSU ini juga akan mendatangkan nilai manfaat sebagai aset daerah. “Termasuk ke­tika ada bantuan daerah nantinya tidak akan tumpang tindih, tidak ada halangan seperti Samisade,” jelasnya. Nunung juga mengklaim pihaknya sejauh ini sudah berupaya memini­malisasi kelonggaran penyerahan PSU melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pra­sarana Sarana dan Utilitas. “Jadi, lewat Perda ini kita kunci peng­embang perumahan akan kewajiban penyerahan PSU. Ini syarat sebelum izin mendirikan bangunan,” ungkap­nya. (mam/eka/py)

Tags

Terkini