metro-bogor

Perpanjang Waktu Kerja 50 Hari, Kontraktor Masjid Agung Kota Bogor Didenda Rp1,5 Miliar

Kamis, 23 Desember 2021 | 11:10 WIB

METROPOLITAN - Diha­rapkan bisa rampung tepat waktu, proyek revitalisasi Masjid Agung, Kota Bogor, justru mengalami keterlam­batan pada tahun anggaran 2021. Bahkan, kontraktor bakal didenda Rp1,5 miliar lantaran memperpanjang waktu kerja 50 hari setelah tenggat waktu kontrak akhir Desember ini. Hal tersebut mendapat respons dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto. Ia menyayangkan keterlam­batan itu bakal berpengaruh terhadap penyelesaian pembangunan Masjid Agung pada tahun anggaran berikut­nya. “Masalah denda keter­lambatan memang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Tapi sayangnya ke­terlambatan tersebut akan sangat berpengaruh terhadap penyelesaian pembangunan Masjid Agung,” katanya ke­pada Metropolitan, Rabu (22/12). Padahal, sambung dia, DPRD bersama Pemkot Bogor sepa­kat menganggarkan uang rakyat Rp27,6 miliar pada APBD 2022 untuk pekerjaan interior dan lanjutan penye­lesaian. Adanya keterlambatan ini tentu berakibat pada rencana pekerjaan itu tidak bisa se­gera ditenderkan jika peker­jaan sekarang belum selesai. “Meskipun ada aturan denda, saya kira harus didorong un­tuk penyelesaian tidak menunggu 50 hari kerja. Ter­lalu lama. Kalau bisa lebih cepat akan lebih bagus,” tan­das politisi PKS itu. Sehingga, tambah dia, pe­kerjaan bisa cepat selesai dan bisa lanjut proses pembangu­nan tahun berikutnya. Selain itu, pelaksana juga tidak ter­kena denda terlalu besar. “Harus ada langkah-langkah ekstra, dengan penambahan alat, tenaga kerja, jam kerja, pencarian bahan dari berba­gai vendor maupun hal-hal teknis yang lain,” tegas Atang. Sebelumnya, dengan biaya Rp32 miliar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mela­njutkan revitalisasi Masjid Agung pada tahun anggaran 2021. Sayangnya, progres pekerjaan tidak berjalan mulus lantaran dipastikan bakal ada keterlambatan hingga sanksi denda kepada kontraktor. Hal itu diungkapkan Sekre­taris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah. Ia mengaku sudah melakukan monitoring dan survei. Ha­silnya, pelaksana didenda kurang lebih Rp1,5 miliar karena bakal ada keterlam­batan 50 hari kerja atau lebih dari dua bulan sejak tenggat akhir kontrak. “Masjid Agung kita sudah monitor. Sebelum saya ke sana, konsultan pengawas, konsultan perencana, kon­traktor, PPK dan Inspektorat sudah rembukan. Melihat pertimbangan banyak hal yang ada sekarang, pilihan­nya menambah (perpan­jangan waktu kerja),” katanya saat ditemui Metropolitan di Stasiun Bogor, Selasa (21/12). Menurutnya, hal itu dip­erbolehkan dalam aturan pengadaan barang jasa ya­kni adendum atau perpan­jangan 50 hari kerja. “Kon­sekuensinya adalah kontrak­tor didenda satu permil per hari, sampai 5 persen. Jadi kira-kira kurang lebih me­reka kena denda Rp1,5 mi­liar totalnya, sampai 50 hari kerja perpanjangan,” jelas Syarifah. Mantan kepala Bappedalit­bang Kabupaten Bogor juga tidak menampik adanya kemungkinan bentuk sanksi lain selain denda, yakni mem-blacklist kontraktor jika saat perpanjangan nanti tidak juga rampung sampai selesai. “Memang di dalam keten­tuannya denda. Kalau misal­nya nanti dia tidak bisa sele­sai, mungkin itu dipertimbang­kan ya. Makanya kita ingatkan. Harus selesai bayar denda. Kalau misalnya tidak selesai juga, maka itu bisa di-black­list kalau tidak selesai dalam 50 hari itu,” tuntas Syarifah. (ryn/eka/py)

Tags

Terkini