metro-bogor

Dewan dan Wali Kota Bertemu Membahas THM Holywings di Kota Bogor, Kompak Menolak jika Jual Alkohol di Atas 5 Persen

Jumat, 14 Januari 2022 | 11:40 WIB

METROPOLITAN - Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengaku sudah bertemu pimpinan Dewan Perwa­kilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait rencana berope­rasinya Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings di Kota Bogor. Menurutnya, eksekutif dan legislator punya pan­dangan yang sama terkait adanya Holywings di Kota Bogor. Jika nanti beroperasi, Holywings tidak berkon­sep sama seperti yang ada di kota-kota lain. “Terkait Holywings tidak membahas secara resmi dengan DPRD. Tapi ya pak ketua (DPRD) sampaikan hal-hal yang kira-kira sama lah. Kita satu frekuensi lah,” katanya saat ditemui Metropolitan di DPRD Kota Bogor, Kamis (13/1) Ia bersama DPRD masih menunggu pengelola Ho­lywings untuk memaparkan konsep yang harus se­suai dengan visi Kota Bogor. Selepas inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan beberapa waktu lalu, pihaknya menunggu respons dari Holywings untuk memaparkan konsep dan akan memanggil kembali pihak-pihak terkait. “Jadi saya katakan (Holywings) hanya akan buka kalau sejalan dengan visi kita. Kita mem­berikan waktu, kita tunggu dan nanti akan dipanggil lagi,” ujarnya. ­ Untuk pertemuan nanti, ia akan didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Dae­rah (Forkopimda) termasuk pimpinan DPRD untuk me­mastikan konsep yang dita­warkan sesuai visi Kota Bo­gor. “Nanti saya akan di­dampingi Forkopimda, dengan pimpinan dewan, supaya clear konsepnya se­perti apa,” katanya. Meski begitu, Bima Arya mengaku baru sekali bertemu pihak Holywings di Bogor. “Nggak (lebih dari sekali, red). Saya baru bertemu mereka (pihak Holywings, red) sekali,” tu­turnya. Sementara itu, Kepala Sat­pol PP Kota Bogor, Agusti­ansyah, sempat menegaskan bahwa wali kota keukeuh menolak Holywings untuk beroperasi jika konsepnya sama dengan yang ada di kota-kota lain. Hal itu lantaran di beber­apa tempat tetap buka dengan kerumunan seperti kasus penutupan di Kemang, Ja­karta. Hingga kedapatan menjual miras golongan B dan C yakni miras dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen. “Kalau minol golongan A kan izinnya di pusat, kita nggak bisa berwenang soal itu. Tapi kalau golongan B dan C, pak wali nggak ada beri rekomendasi, karena untuk izin itu harus ada re­komendasi pemerintah dae­rah,” jelasnya. Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnan­to, meminta konsep usaha Holywings yang berlokasi di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur itu jangan sampai sama seper­ti di kota-kota lainnya, ya­kni menjadi Tempat Hiburan Malam (THM). “Harus diawasi dan dipas­tikan konsepnya, jangan sam­pai sama seperti di kota lain (menjadi THM, red),” kata Atang, Minggu (9/1). “Pemkot juga harus menghentikan izin dan menutup tempat tersebut jika bentuknya tidak sesuai perizinan yang diajukan ke­pada DPTMPSP Kota Bogor, yaitu kafe dan restoran,” sam­bungnya. (ryn/eka/py)

Tags

Terkini