metro-bogor

Dewan Temukan Fakta Ada Kafe dan Resto Kantongi Izin Minol di Atas 5 Persen

Jumat, 28 Januari 2022 | 11:40 WIB
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya. (IST)

METROPOLITAN – Anggota DPRD Kota Bogor yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menyoroti persoalan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) yang bela­kangan ramai jadi perbincangan di Kota Bogor. Hal tersebut diungkapkan dalam rapat kerja dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Perindustrian (Diskop UKM-Perdagin) di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Bogor, Kamis (27/1). Salah satunya membahas terkait izin penjualan minol yang marak dijajakan di kafe dan restoran serta Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor. Sekadar diketahui, untuk izin menjual minol golongan A atau alkohol di bawah 5 persen ada di pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sedangkan untuk izin minol golongan B dan C perlu ada rekomendasi dari pemerintah daerah. “Resto mana saja, kafe mana saja yang telah mengantongi izin penjualan minuman ber­alkohol diatas 5 persen yang termasuk golongan B dan C hingga di atas 45-55 persen kandungan alkoholnya,” kata­nya saat rapat Kamis (27/1). Ia menyinggung ucapan Wali Kota Bogor, Bima Arya, dalam inspeksi mendadak (si­dak) yang dilakukan Pemkot Bogor beberapa waktu lalu bahwa dirinya tidak akan per­nah mengeluarkan rekomen­dasi izin penjualan minol di atas 5 persen di Kota Bogor. “Harus dibuktikan ucapan dan tindakannya. Kalau yang sudah terbit, yang sudah keluar izin­nya, harus dicabut. (Hal itu harus dilakukan) Kalau memang Kota Bogor ingin bebas dari penjualan minuman beralko­hol di atas 5 persen,” jelas Atty. Ia pun meminta data akurat dari Dinas KUKM-Perdagin untuk menyerahkan data se­bagai bahan kajian dan eva­luasi. Atty menjelaskan, pada Per­wali 74 Tahun 2015, diatur secara jelas bahwa pelaku usaha yang boleh menjual mi­nol di atas 5 persen yakni resto dan hotel bintang 3 ke atas. Saat diperlihatkan data oleh dinas terkait dalam rapat ter­sebut, terkuak juga bahwa ada satu pelaku usaha yang memi­liki izin minol diatas 5 persen atau golongan B-C. Baginya, hal itu menjadi hal yang bertolak belakang lanta­ran wali kota menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomen­dasi untuk izin minol golongan B-C. “Ada satu (pelaku usaha, red) dikeluarkan izinnya (minol B-C) pada Agustus 2021. Data yang diterima dari penjualan minol di atas 5 persen, masih ada di salah satu resto yang punya izin. Itu kan bertolak belakang,” terangnya. Sementara itu, Kepala Dinas KUKM Perdagin Kota Bogor, Ganjar Gunawan, membenar­kan ada salah satu pelaku usaha di Kota Bogor yang sudah mengantongi izin minol go­longan B-C. Ia beralasan izin sudah keluar dengan dasar sesuai Perwali Nomor 74 Tahun 2015. Isinya, jika pelaku usaha ingin menjual minol golongan B-C, maka harus memiliki ser­tifikasi bintang tiga ke atas. “Kalau jual (minol) golongan B-C, maka syaratnya sesuai Perwali 74 Tahun 2015 itu ha­rus punya sertifikasi bintang 3 ke atas,” ujarnya. Di sisi lain, Ganjar menjelas­kan, penjualan minol tersebut meliputi beberapa rantai. Per­tama rantainya dari importir, kemudian ke distributor, ke­mudian sampai ke sub distri­butor. Lalu sampai ke pengecer dan penjual langsung. “Ini izinnya mereka dikelu­arkan dari Kementerian Per­dagangan melalui Online Single Submission (OSS). Ke­cuali kategori penjual langsung dengan golongan B dan C, saya bilang tadi, dikeluarkan dari daerah masing-masing,” kata Ganjar. Dari situ, mereka yang telah mengantongi izin dari Kemen­terian Perdagangan memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL-A). “SKPL-A inilah yang dimiliki dan men­jadi bekal, kita tidak bisa kon­trol karena yang keluarkan kementerian. Si kafe resto ini, dia harus memiliki izin pen­jual langsung, kalau dia jual Golongan A, maka harus men­gurus SKPL-A di Kemendag. Sementara kafe resto yang ada sekarang itu, kenapa nggak punya izin penjual langsung Golongan B-C? karena mereka tidak memiliki sertifikasi bintang 3,” tuntas Ganjar. (ryn/eka/ py)

Tags

Terkini