METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 dalam rapat paripurna di DPRD Kota Bogor, Kamis (3/2). Wali Kota Bogor, Bima Arya, menuturkan, tidak ada perubahan berarti dalam RPJMD Kota Bogor 2019-2024 saat ini. Hanya saja, ada penyesuaian terhadap target-target yang ada. “Hanya menyesuaikan angka-angka, karena visi misinya tetap. Yang bergeser di hitungan lebih detail, hanya di angka-angka,” katanya usai rapat paripurna di DPRD Kota Bogor, Kamis (3/2). Seluruh anggota DPRD Kota Bogor menyetujui Raperda Perubahan RPJMD, setelah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan RPJMD, Bambang Dwi Wahyono, membacakan laporan pansus di tahapan semua peserta sidang. Dalam laporan tersebut, Bambang menyampaikan perubahan RPJMD dilakukan atas dasar terjadinya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia yang berpengaruh terhadap kinerja pemerintah daerah, baik secara makro maupun mikro. Sehingga perubahan RPJMD Kota Bogor 2019-2024 mengakomodasi perubahan penyesuaian dasar hukum, pemutakhiran capaian kinerja setiap urusan, pemutakhiran capaian pengelolaan keuangan daerah, reformulasi identifikasi permasalahan dan isu strategis, penyesuaian strategi, arah kebijakan dan sasaran terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Lalu, penyesuaian nomenklatur program sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 Tahun 2020, penyesuaian indikator dan target kinerja bagi nomenklatur program baru sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 Tahun 2020, penyesuaian proyeksi keuangan daerah, Penyesuaian Indikator Makro, Indikator Kinerja Kunci (IKK) beserta targetnya dan Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. “Pembahasan terhadap Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2019-2024 dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bogor,” katanya. Bambang menjelaskan, terdapat enam poin catatan dari Pansus terhadap perubahan RPJMD Kota Bogor 2019-2024. Pertama, program dan indikator program yang selanjutnya akan dijabarkan dalam kegiatan dan subkegiatan dalam Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Bogor setelah Perubahan RPJMD ditetapkan. Kedua, menyempurnakan arah kebijakan pada sektor pendidikan menjadi peningkatan kuantitas dan kualitas sarana prasarana pendidikan dasar menuju 12 tahun secara bertahap melalui pembangunan sekolah negeri baru yang tersebar sesuai standar pelayanan minimal di bidang pendidikan, terutama penambahan sarana baru di luar fasilitas yang ada saat ini. Ketiga, perubahan atas target capaian indikator Makro Pembangunan sesuai hasil pembahasan akhir pada 27 Desember 2021. Keempat, mencantumkan penjabaran visi Kota Bogor yang ramah keluarga, dengan pengarus-utamaan keluarga pada kegiatan program dan pembangunan Kota Bogor. Kelima akan dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya berdasarkan hasil evaluasi gubernur terhadap Perubahan RPJMD Kota Bogor 2019-2024. “Terakhir terkait creative financing. Terdapat dua program pendanaan pembangunan. Pertama adalah sinergi pendanaan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota dan pembiayaan utang daerah untuk pembangunan WTP Palasari 50 liter/detik, Reservoair Kapasitas 1.000 m3, Jaringan Distribusi Utama, Pembangunan WTP Cikereteg 200 liter/detik, Reservoir Kapasitas 4.000 meterkubik, Jaringan Distribusi Utama, Pembangunan Gedung RSUD Tahap III 4 Blok,” jelas Bambang. “Sedangkan untuk skema pendanaan kedua, yakni Sinergi Pendanaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan Kerja Sama Swasta akan difokuskan untuk Pembangunan Sarana Prasarana Olahraga, Pembangunan Transportasi Berbasis Rel dan Pembangunan kawasan pusat pemerintahan Kota Bogor,” tutup Bambang. (ryn/eka/py)