metro-bogor

Usung Konsep Family Friendly Resto, Holywings Bogor Masih Jual Minuman Beralkohol. DPRD: Ramah Keluarga Apanya?

Jumat, 11 Februari 2022 | 11:55 WIB

DPRD Kota Bogor melalui Komisi I memanggil Satpol PP dan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor terkait polemik beroperasinya Holywings, Rabu (9/2). KETUA DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengatakan, sebutan konsep ‘family friendly’ atau ramah kelu­arga yang diusung Holywings sangat tidak tepat. Sebab, Holywings yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur itu disebut ma­sih menjual minuman ber­alkohol (minol). Ia pun mengingatkan semua pihak, baik pelaku usaha maupun tokoh masyarakat dan pengambil kebijakan publik, jangan sampai meng­gunakan istilah ‘family friend­ly’ atau ramah keluarga bagi restoran, kafe ataupun tem­pat yang masih tetap men­jual alkohol meskipun di bawah lima persen. “Karena tidak layak jika menjual minol disebut ramah keluarga. Ini ramah kelu­arga yang mana? Ramah keluarga apanya? Apakah betul bahwa dengan men­jual minol di bawah lima persen ini ramah bagi anak-anak kita?” katanya. Padahal, sambung Atang, sudah jelas bagi seorang muslim ada larangan mengonsumsi mi­numan keras atau khamr, berapa pun jumlah kandun­gannya. “Itu perintah Allah SWT. Jika ini disebut ramah keluarga, sangat bahaya,” tegasnya. Kehadiran Holywings, pe­redaran minol dan maraknya tempat hiburan malam di Kota Bogor, jelas Atang, hal tersebut menjadi ujian bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam konsistensi menjaga visi dan misi kota ramah keluarga. “Saya kira ini ujian bagi pemerintah daerah untuk terus konsisten mengupayakan pencapaian visi kota Bogor ramah kelu­arga. Visi sudah ditetapkan, kebijakan sudah diambil, regulasi juga sudah dikelu­arkan,” jelasnya. “Sejauh­mana ini dijalankan di la­pangan, termasuk kebijakan pengaturan peredaran minol di Bogor dan penindakan tegas tanpa pandang bulu,” sambungnya. Politisi PKS ini juga meny­ampaikan, penting bagi Pem­kot Bogor untuk hadir me­negakkan aturan secara tegas terkait peredaran minol di Kota Bogor. Sebab, pemerin­tah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari hal yang mendatangkan ma­salah. Selama ini banyak tindak kriminalitas yang diawali minuman keras. “Pemerintah harus hadir memberikan kebaikan seka­ligus melindungi warga dari kemudharatan. Apalagi dengan visi Kota Bogor Ramah Keluarga. Kita apresiasi se­mangat awal yang menolak. Namun, ini pekerjaan panjang yang harus konsisten. Bahkan kalau bisa, Kota Bogor itu dijadikan kota zero alkohol. Tindakan tegas perlu dilaku­kan ke semua pihak, tidak hanya ramai polemik Holy­wings,” tegas Atang. Terkait solusi untuk meny­elesaikan masalah yang se­dang ramai ini secara tuntas, Atang menjelaskan bahwa ada rekomendasi penting yang bisa ditindaklanjuti dari hasil rapat kerja Ko­misi I dengan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor serta Satpol PP. Yakni dengan menjabarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyel­enggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyara­kat serta Pelindungan Ma­syarakat. “Banyak hal yang bisa dila­kukan untuk menghadirkan Bogor yang nyaman, aman, tertib dan ramah keluarga melalui regulasi. Dalam perda tersebut diatur tertib kesusilaan, tertib minol, ter­tib lingkungan dan sepuluh tertib lainnya. Perda ini per­lu dikuatkan dengan diter­bitkannya Perwali untuk menjadi juklak dan juknis pelaksanaannya. Setelah itu, perangkat daerah terkait bisa melakukan penegakan secara tegas dan adil,” beber­nya. Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, menjelaskan terkait diizin­kannya Holywings berope­rasi. Ia menuturkan, hal tersebut karena Holywings menyanggupi untuk men­gubah konsep kafe dan resto­ran di Kota Bogor agar dise­suaikan dengan kearifan lokal Kota Bogor. Di mana tidak ada penjualan miras di atas lima persen, karena izin yang dikeluarkan dari pemerintah pusat dan bukan kewenangan pemerintah daerah. Hal tersebut disam­paikan pihak Holywings kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya, saat dipanggil ke Balai Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Namun jika ke depannya mendapati Holywings me­langgar perjanjian tersebut, pihaknya akan menindak tegas kafe tersebut. “Holy­wings tidak boleh buka kalau seperti di kota-kota lain di Indonesia, ada DJ, minuman keras B dan C, tapi kalau mengikuti konsep di Kota Bogor ya silakan,” tegas Agus­tiansyah. “Kita kan kota jasa, cari investor, karena sesuai visi misi Kota Bogor. Nah saat yang bersangkutan sudah menandatangani siap untuk mengikuti konsep di Kota Bogor, yaitu hanya kafe dan resto, kan izinnya kafe dan resto,” imbuh Demak, sa­paan karibnya. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pengawasan. Jika ternyata nanti berope­rasi, tapi melakukan pelang­garan dan tidak sesuai apa yang disepakati, maka akan diberikan tindakan tegas. (ryn/eka/py)

Tags

Terkini