metro-bogor

Wakil Rais Syuriyah PCNU Kota Bogor Sebut Ada Pelanggaran dalam Penunjukan Edi Nurokhman

Rabu, 16 Februari 2022 | 11:30 WIB

METROPOLITAN - Rapat pleno yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor beberapa waktu lalu, men­jadi sorotan. Tak terkecuali Gera­kan Pemuda (GP) Ansor Kota Bogor yang menilai rapat pleno pada Minggu (13/2) itu tidak me­menuhi kuorum. Bahkan, Ketua GP Ansor Kota Bo­gor Ahmad Bustomi meminta pen­gurus harian Syuriyah duduk ber­sama demi mencapai mufakat. “Dalam menyikapi kekisruhan PCNU Kota Bogor agar tidak ber­kelanjutan, kita meminta dan me­mohon pengurus harian Syuriyah untuk duduk bersama demi menca­pai mufakat,” katanya. Diketahui sebelum­nya, PCNU Kota Bogor telah menggelar rapat pleno di Pesantren Al-Ghazali, Kecamatan Bogor Tengah. Rapat tersebut menetapkan Edi Nurokhman sebagai pejabat ketua Tanfidziyah PCNU Kota Bogor. ­ Keputusan itu diambil sete­lah Ketua PCNU Kota Bogor Ifan Haryanto menjadi Wakil Ketua PWNU Jawa Barat (Ja­bar). Namun, keputusan itu dini­lai tidak sah karena banyak Mustasyar Pengurus Harian Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah, A’wan, Lembaga dan Banom NU yang tidak hadir. “Kenapa banyak yang tidak hadir, karena tanda tangan surat undangan dalam rapat pleno Minggu lalu saja sudah bermasalah. Misalnya, KH Tb Asep Zulfiqor sebagai katib Syuriyah harusnya membe­rikan tanda tangan, tiba-tiba diganti orang lain. Kemudian, hasil rapat pleno jauh-jauh hari yang telah dilakukan ya­kni 20 Juni 2021 juga belum dicabut,” paparnya. Karena itu, Bustomi me­minta pengurus harian Syu­riyah duduk bersama mem­bahas persoalan tersebut. Dan apabila terjadi deadlock maka GP Ansor dan Badan Otonom (Banom) NU akan meminta PBNU turun langs­ung. “Apabila terjadi deadlock, GP Ansor dan Banom NU akan sowan dan meminta PBNU turun langsung menyelesaikan kisruh ini,” ungkapnya. Sementara itu, Pengurus Mustasyar, A’wan, dan Pen­gurus Harian Syuriyah PCNU Kota Bogor menyatakan ada­nya pelanggaran AD/ART dan PO dalam rapat pleno pada Minggu (13/2). Hal itu karena keputusan tersebut tidak mengindahkan hasil rapat pleno sebelumnya tertanggal 20 Juni 2021. Pernyataan itu disampaikan KH Ahmad Alfan selaku Wa­kil Rais Syuriyah dan KH Asep Zulfiqor selaku Katib Syuriyah dalam sebuah surat pernya­taan resmi. Pihaknya menya­takan keputusan rapat pleno 20 Juni 2021 telah sah dan wajib ditaati segenap pengu­rus, warga NU, dan semua pihak terkait. Dalam pernyataan itu dite­gaskan bahwa kegiatan yang diklaim sebagai pleno PCNU pada Ahad (13/2) adalah ke­giatan ilegal, melanggar AD/ ART dan PO, serta memper­malukan seluruh stakeholder PCNU Kota Bogor. ”Untuk itu, kami menyata­kan kegiatan tersebut be­serta hasil-hasilnya tidak boleh dijadikan rujukan apa pun oleh PCNU di masa yang akan datang,” tegas KH Ahmad Alfan dalam keterangan pers­nya. KH Alfan juga menjelaskan, berdasar rapat pleno pada 20 Juni 2021 lalu, Ifan Haryanto tidak berhak menandatan­gani surat resmi organisasi selaku ketua Tanfidziyah. Sedangkan, Khotimi Bahri selaku Wakil Katib tidak di­benarkan menandatangani surat undangan rapat karena Katib Syuriyah tidak sedang berhalangan tetap. ”Apabila bermaksud ingin menggelar rapat pleno kem­bali maka saudara Rommy Prasetya yang berhak meny­elenggarakan,” tegas KH Alfan. Ia juga meminta Rommy Prasetya tetap menjalankan roda organisasi sesuai meka­nisme yang berlaku. Juga ke­pada Pengurus Harian Tan­fidziyah, MWC, Lembaga dan Banom untuk menjalankan amanah hasil rapat pleno 20 Juni 2021. Ia juga mengaku selalu be­rusaha mengajak dialog dengan Rais Syuriyah untuk memecahkan kebuntuan PCNU Kota Bogor, namun tidak mendapatkan tanggapan dan terkesan mendiamkan pelanggaran aturan AD/ART dan PO. Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh stake­holder NU di Kota Bogor tidak memperkeruh suasana hanya demi memuaskan ambisi pri­badi dengan melanggar AD/ ART dan PO, sehingga mem­buat suasana kekeluargaan menjadi terganggu dalam melayani umat. Pihaknya juga berharap Rais Syuriyah menerima ajakan dialog secara cair di kantor PCNU Kota Bogor, antara Mustasyar, A’wan, dan pen­gurus harian Syuriyah untuk memecahkan kebuntuan kondisi PCNU saat ini dan mendapatkan solusi yang paling kecil mudaratnya. ”Syarat dan ketentuan dialog dapat disampaikan semua pihak sehingga tercapai kon­disi dialog yang cair dan kon­struktif,” tambahnya. Pengurus harian Syuriyah itu juga akan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi di PCNU Kota Bogor kepada ketua Tanfidziyah PWNU Jabar dan ketua umum PBNU selaku pemegang kekuasaan ter­tinggi. ”Kami berikhtiar dan selalu berdoa agar PCNU Kota Bogor segera keluar dari permasa­lahan,” pungkasnya. (*/mam/ run)

Tags

Terkini