METROPOLITAN – Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor angkat bicara terkait adanya unjuk rasa yang baru-baru ini dilakukan sekelompok orang yang menamakan diri Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Pemuda LIRA) Bogor di kantor Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dan Balai Kota Bogor, Rabu (9/3). Dengan menggelar konfrensi pers di ruang Command Center Selasa (15/3), Direktur Utama (Dirut) Rino Indira Gusniawan mewakili direksi menyatakan, unjuk rasa dalam menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya, baik dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya, secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf E ayat (3) dan huruf F UUD45, Pasal 14 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan secara khusus hal-hal yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. “Meski begitu, perlu diingat pula, setiap warga negara Indonesia yang akan menyampaikan pendapatnya di muka umum berkewajiban dan harus bertanggung jawab untuk melindungi dan menghargai hak-hak hukum dan kebebasan orang lain serta menghormati aturan–aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya. Artinya, sambung Rino, kebebasan menyampaikan pendapat yang diberikan undang-undang tidak berlaku absolut dan tidak sebebas-bebasnya bertindak untuk melanggar hukum yang dapat merugikan kepentingan hukum orang lain. “Dalam melakukan unjuk rasa harus sejalan dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban serta tidak menimbulkan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antargolongan dalam masyarakat,” bebernya. Rino menegaskan, unjuk rasa yang dilakukan DPD Pemuda LIRA Bogor dengan mengangkat isu adanya temuan dan kajian tentang penggunaan ijazah palsu jajaran direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor adalah unjuk rasa yang menyesatkan. Lalu, tuduhan dan tuntutan yang dikemukakan kelompok tersebut tidak mempunyai dasar pembuktian yang jelas. Sebab, semua ijazah yang dimiliki direksi mempunyai legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Bila kelompok orang itu beriktikad baik karena menemukan bukti kuat tentang adanya dugaan direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menggunakan ijazah palsu, maka lazimnya pihak yang menemukan dugaan tersebut akan terlebih dulu memastikan dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” bebernya. “Tidak seperti yang terjadi dalam persoalan ini, langsung bereaksi dengan berunjuk rasa di depan umum, lalu meneriakkan sesuatu hal yang ternyata mengandung kebohongan,” sambungnya. Rino mengaku kecewa atas tuduhan tak berdasar dari DPD Pemuda LIRA Bogor tersebut. Ia menilai tuduhan tersebut bersifat personal yang secara sengaja dilakukan dan disiarkan dengan tujuan merusak kehormatan atau nama baik pribadi-pribadi yang kebetulan menduduki jabatan sebagai direksi Tirta Pakuan Bogor. “Kita juga menyayangkan pemberitaan yang dilakukan beberapa rekan media yang tidak memperhatikan prinsip keseimbangan dan keadilan dalam menyiarkan berita yang diterima,” terangnya. Sebab, beberapa teman-teman media hanya mengutip hal-hal yang disampaikan beberapa orang Pemuda LIRA Bogor dan dengan sengaja mengabaikan sanggahan yang telah disampaikan. “Beberapa rekan media juga mempercayai begitu saja tuduhan membabi-buta yang disampaikan para pendemo, sehingga terkesan rekan-rekan media tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers 7,” bebernya. Meski demikian, jelas Rino, pihaknya tak ingin memperpanjang permasalahan ini, karena merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan. Kali ini, semua direksi berbesar hati memaafkan mereka-mereka yang telah sengaja menista dengan menyebarkan berita bohong. “Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, melalui konferensi pers ini kita ingin mengajak semua pihak untuk mengakhiri dan tidak mengulangi lagi polemik yang pernah terjadi,” ujarnya. Namun jika di kemudian hari masih ada pihak-pihak yang secara sengaja mengulangi perbuatan sebagaimana tersebut di atas, maka pihaknya tak segan-segan untuk melakukan tuntutan hukum atas dugaan adanya Tindak 3 Pidana Penghinaan dan Pencemaran nama baik, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, Kuasa Hukum Direksi Tirta Pakuan, Mahakati dan Arafat, menjelaskan bahwa setelah kejadian 9 Maret, pihaknya dipanggil tiga direksi. Lalu secara profesional sudah mengkaji permasalahan yang terjadi. “Secara delik aduan sudah dapat diadukan ke ranah hukum, namun kebesaran hati para direksi ini tidak sampai menuju langkah tersebut. Nah, ini perlu disampaikan agar pihak yang bersangkutan atau DPD Pemuda LIRA tidak mengulangi lagi hal seperti itu lagi,” ujar Mahakati. Tapi pada prinsipnya, pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut kalau mereka masih mengulangi aksinya. Dilihat dari mensrea atau niat awal mereka adalah merusak nama direksi, deliknya jelas tanpa konfirmasi. “Mereka hanya dapat informasi sepintas, kemudian meneriakkan di depan umum dan itu dapat dijatuhi pidana. Tapi kembali lagi, jika kebesaran hati direksi dapat memaklumi hal itu. Selain itu tidak benar, direksi juga telah memaafkan. Tapi dengan catatan tidak mengulanginya, di sini terlihat kebesaran hati direksi,” tuntasnya. (ryn/ eka/py)