METROPOLITAN - Besaran zakat fitrah di Kabupaten Bogor tahun ini ditetapkan sebesar Rp37.500. Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan, besaran tersebut sesuai Surat Edaran Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 236/BAZNAS-JABAR/ IV/2022 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat. “Kita juga mendorong ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membayar zakat fitrah dan zakat mal di Baznas. Mudah-mudahan tahun ini dan seterusnya berjalan lancar. Target pembangunan Bogor Berkeadaban bisa tercapai, terlebih adanya program dari Baznas,” ungkapnya. Di samping itu, Iwan mengapresiasi Program Bedah Musala yang diluncurkan Baznas. Langkah ini dianggap mampu mendorong terwujudnya salah satu visi misi Pemkab Bogor, yakni Bogor Berkeadaban dan Bogor Membangun. Menurut Iwan, perlu kolaborasi dan sinergitas untuk mewujudkan visi misi tersebut. Saat ini ada 2.232 masjid dan 1.572 musala di Kabupaten Bogor. Program Bedah Musala ini diharapkan bisa membantu percepatan renovasi seluruh musala dan masjid yang rusak. “Ini hanya salah satu contoh, mungkin ada lagi musala-musala yang perlu dibantu kita semua, baik dari Baznas maupun Pemkab Bogor, CSR atau dana sosial lainnya. Untuk itu, saya minta lakukan pendataan. Pertama kiai atau ustadz yang belum diberi insentif. Kedua marbot dan ketiga masjid dan musala yang rusak,” tandasnya. (fin/eka/ py)