METROPOLITAN - Di balik hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor 2021 yang belum diselesaikan sampai saat ini memunculkan fakta mengejutkan. Kontraktor atau pelaksana kegiatan proyek pembangunan Sekolah Satu Atap SD dan SMP di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanahsareal itu ternyata masih menunggak biaya kelebihan pembayaran kegiatan pembangunan pada 2020. “Belum (lunas), kan temuan BPK itu ditindaklanjuti, ditindaklanjuti untuk tahun sekarang baru 60 persen. (Tapi) Yang tahun sisa 2020 masih ada,” terang Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Hanafi, kepada wartawan, Kamis (28/7). “Aduh saya lupa (besarannya). Sudah ada presentasi ya, (tapi) lupa, nanti saya lihat dulu, dicek,” sambungnya. Meski begitu, tambah Hanafi, secara normatif mereka sudah diberitahukan untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Kontraktor juga sudah mengembalikan secara dicicil untuk kelebihan pembayaran pada kegiatan pembangunan pada 2020 dan 2021.“Intinya, pihak ketiga harus menyadari bahwa itu menjadi kewajibannya untuk pengembaliannya,” katanya. Sebelumnya, kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor 2021 yang belum diselesaikan sampai saat ini terus berlanjut. Teranyar, selain proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor 2021 dan proyek pembangunan Alun-Alun Kota Bogor 2021 yang kelebihan pembayaran, proyek pembangunan Sekolah Satu Atap SD dan SMP di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanahsareal, juga mengalami kelebihan pembayaran. Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan, proyek pembangunan Sekolah Satu Atap yang dikerjakan PT Artikon Dimensi Indonesia itu mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp170 juta. “Disdik di bawah Rp200 jutaan,” kata pria yang akrab disapa JM itu kepada wartawan, Rabu (27/7). Ia menjelaskan, pihaknya sebenarnya tidak memaksa pelaksana kegiatan atau kontraktor menyelesaikan langsung kelebihan pembayaran ini selesai 100 persen. Akan tetapi, karena hingga hari terakhir rekomendasi BPK Jabar belum ada upaya tindak lanjut untuk pengembalian, maka ketiga proyek ini menjadi bahan kritikan dalam rapat kerja bersama Inspektorat Kota Bogor. “Kita juga tidak memaksa langsung 100 persen, tapi kita minta ada progres dari 60 hari terakhir setelah diinfokan BPK. Minimal ada iktikad baik ketika ada kekurangan volume ini,” beber JM. “Masjid Agung dan Surken pengembalian juga sama. Tapi mereka (pelaksana kegiatan, red) sudah ada upaya pengembalian,” sambungnya. Untuk itu, ia meminta Inspektorat Kota Bogor ke depan lebih memaksimalkan pengendalian internal, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. “Minimal diberikan supervisi pendampingan pencegahan, jangan sampai terulang ada temuan seperti ini,” katanya. (rez/ eka/py)