metro-bogor

Pakai APBD Rp10,5 Miliar, Pemkab Gelar Operasi Pasar Murah, Puluhan Ribu Paket Sembako Jadi Mubazir

Kamis, 5 Januari 2023 | 11:01 WIB
TINJAU: Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, didampingi dirut Perumda Pasar Tohaga saat meninjau salah satu pasar di Kabupaten Bogor

Operasi Pasar Murah (OPM) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor rupanya tidak berjalan maksimal. Sebab, bantuan kepada masyarakat yang semula ditargetkan 75 ribu paket hanya dapat terealisasi 35 ribu paket. KEPALA Dinas Perdagang­an dan Perindustrian (Dis­dagin) Kabupaten Bogor, Entis Sutisna, mengatakan, OPM ini dilaksanakan dengan waktu singkat, sehingga tidak terealisasi maksimal.

Terle­bih, sosialisasi yang dilaku­kan juga tidak berjalan dengan baik. “Datanya kita gunakan dari Dishub untuk sopir ojek online, lalu untuk ojek pang­kalan dan sopir angkot kita gunakan dari kecamatan. Jadi, di waktu yang mepet kita masih kekurangan data calon penerima,” kata Entis.

Dengan kondisi tersebut, paket bantuan dalam Program OPM hingga saat ini masih dalam proses distribusikan. Sebab, Disdagin sudah mem­bayar ke Perumda Pasar Tohaga senilai Rp5 miliar.

Sehingga tebus murah dila­kukan di luar batas waktu, yakni 29 Desember 2022, seperti yang telah ditentukan sebelumnya. “Anggaran OPM itu bersumber dari 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) muncul angka Rp10,5 miliar untuk kebutuhan 75 ribu paket.Tapi saat ini baru te­realisasi 35 ribu paket atau Rp5 miliar,” katanya.

Dalam Program OPM ter­sebut, masyarakat yang se­belumnya sudah terdata melakukan tebus murah di beberapa pasar, sehingga bantuan tersebut bisa tepat sasaran.

Namun di waktu yang mepet, pihak kecama­tan maupun desa ikut ambil bagian dengan memborong paket bantuan tersebut yang selanjutnya dijual ke masy­arakat. “Karena waktu yang mepet tahap pertama saja hanpir tidak terealisasi. Tapi di akhir tahun kita ker­ja sama dengan kecamatan dan desa bisa rampung yang 35 ribu paket bantuan itu,” paparnya.

Sementara untuk kelanju­tan OPM, menurut Entis, pihaknya bakal melakukan konsultasi terlebih dulu ke­pada Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Sisanya otomatis jadi Silpa pada Disdagin. Sedang­kan untuk sisa paket berikut­nya tergantung rekomen­dasi Inspektorat dan BPKAD, apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak karena batas peng­gunaan anggaran hanya pada 29 Desember 2022,” ungkapnya. (mam/eka/py)

Tags

Terkini