metro-bogor

Sekda Kabupaten Bogor Minta Pemdes Urus Sertifikat Kantor Desa

Minggu, 19 Februari 2023 | 13:01 WIB
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin meminta Pemdes mensertifikasi asetnya, salah satunya kantor desa. (Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Bogor)

METROPOLITAN.id - Persoalan aset milik desa rupanya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sebab, tak sedikit Pemerintah Desa (Pemdes) kehilangan asetnya usai pergantian kepala desa. Ya, salah satunya kantor desa.

Baca Juga: Gagal Ambil Tas Berisi Laptop di Rumah Warga Parung, Pencuri Malah Tinggalkan Pisau dan Pistol

"Setiap kadesnya ganti kantor desanya diambil sama yang lama. Soalnya itu tanah punya kades yang lama. Jadi harus dicatat sebagai aset desa. Supaya tidak setiap tahun bangun kantor desa,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin.

Baca Juga: Akun Twitter Ini Ungkap Banyak WNI di Jepang tak Suka Jerome Polin, Ini Alasannya

Dengan maraknya kejadian tersebut, Burhan mendorong pemerintah desa se-Kabupaten Bogor agar mengurus sertifikat kepemilikan kantor desa. Sebab jika tak diselesaikan nantinya setiap pergantian kepala desa harus membangun kantor yang baru.

Baca Juga: Gegara Ini Bengkel dan Rumah di Cibinong Hangus Terbakar

"Kalau begitu terus khawatir pembangunan infrastruktur yang harusnya dinikmati masyarakat banyak terhambat karena banyak anggaran dihabiskan untuk membangun kantor," ujar dia.

Baca Juga: Kades Cisalada Cigombong Ajak Ketua RW Terpilih Dukung Program Desa dan Bersinergi dengan Warga

Burhan berharap, dengan sumber anggaran desa yang kian banyak, maka dapat mengakselerasi pembangunan di desa. Seperti dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) hingga Satu Miliar Satu Desa (Samisade).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota dan Kabupaten Bogor Hari Ini, Waspadai Angin Kencang

“Infrstruktur untuk masyarakat dulu terpenuhi. Jangan melulu kantor yang dibangun. Cukup satu kali membangun kantor desa,” kata Burhan.

Baca Juga: Berikut 5 Makanan Yang Dapat Menjaga Fungsi Paru-Paru

Dari 416 desa se-Kabupaten Bogor saat ini baru 30 persen di antaranta memiliki hak kepemilikan atau sertifikat tanah desa. Sementara sisanya, masih dimiliki kepala desa bahkan mengontrak.***

 

Tags

Terkini