metro-sport

CAS Tolak Banding, Atlet Israel Batal Tampil di Kejuaraan Dunia Senam 2025 di Jakarta

Rabu, 15 Oktober 2025 | 13:28 WIB
Atlet Israel gagal tampil di Kejuaraan Dunia Senam 2025 yang terselenggara di Jakarta usai banding IGF ditolak CAS. (Ist)

METROPOLITAN.ID - Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) resmi menolak dua permohonan langkah sementara yang diajukan Federasi Senam Israel (IGF) terkait partisipasi atlet Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam 2025 yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 19-25 Oktober 2025.

“Permohonan tindakan sementara yang mendesak telah dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding CAS. Kedua permohonan (Israel) tersebut telah ditolak,” demikian pernyataan CAS dikutip dari laman resmi pada Rabu (15/10/25).

Dua permohonan tersebut diajukan setelah pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan memberikan visa bagi atlet Israel yang hendak mengikuti ajang tersebut pada 10 Oktober 2025.

Baca Juga: WAN Teknologi Internasional Tawarkan Solusi Digital All in One yang Meningkatkan Daya Saing Bisnis

Menanggapi keputusan itu, IGF mengajukan dua banding ke CAS dengan permintaan agar diberlakukan langkah sementara secara mendesak.

Banding pertama dilayangkan pada 10 Oktober 2025 terhadap Federasi Senam Internasional (FIG) agar keputusan Indonesia terkait penolakan visa dibatalkan.

Sementara banding kedua, yang diajukan pada 13 Oktober 2025, dilakukan bersama enam atlet Israel yang telah lolos ke kejuaraan, yaitu Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay.

Dalam banding tersebut, IGF meminta CAS memerintahkan FIG untuk menjamin partisipasi atlet Israel atau sebagai alternatif, memindahkan maupun membatalkan kejuaraan tersebut.

Baca Juga: Minta Kepsek SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan, Wabup Banten Dimyati Natakusumah Dirujak Netizen, Dianggap Bela Siswa Merokok

IGF beralasan bahwa Statuta FIG mewajibkan Komite Eksekutif FIG mengambil keputusan apabila suatu negara tuan rumah menolak memberikan visa kepada delegasi peserta.

Mereka menilai, tidak adanya keputusan dari FIG merupakan bentuk “penolakan terhadap keadilan” (denial of justice) sekaligus menciptakan diskriminasi terhadap asosiasi anggota.

Namun, FIG menegaskan bahwa penerbitan visa masuk ke Indonesia bukan merupakan kewenangan organisasi.

Baca Juga: Peduli Kesehatan dan Kemanusiaan, NasDem Kota Bogor Gelar Donor Darah Sambut Ultah ke 14

FIG menyebut penolakan visa terhadap warga negara Israel sepenuhnya berada di luar tanggung jawab mereka.

Halaman:

Tags

Terkini