Setelah melalui pertimbangan Wakil Presiden Divisi Banding CAS, kedua permohonan IGF akhirnya ditolak.
Dalam keputusan tersebut, CAS menyatakan bahwa banding pertama dihentikan karena alasan yurisdiksi, sedangkan banding kedua masih akan dilanjutkan ke proses berikutnya.