Minggu, 21 Desember 2025

149 Pasangan Lakukan Itsbat Nikah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan Perkawinan Tercatat

- Sabtu, 2 September 2023 | 08:44 WIB
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hadiri nikah itsbat ratusan pasangan (Pemkot Bekasi)
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hadiri nikah itsbat ratusan pasangan (Pemkot Bekasi)

METROPOLITAN.ID - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menghadiri nikah itsbat 149 pasangan di Balai Patriot Pemerintah Kota Bekasi, Jumat 1 September 2023.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hadir didampingi Kepala Kementerian Agama Kota Bekasi, H. Shobirin dan Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi, Nurwathon.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, masih banyak aduan dari masyarakat agar memfasilitasi kembali adanya itsbat nikah karena banyak pasangan yang membutuhkan kepastian hukum dari Pemerintah dan diakui oleh negara.

Baca Juga: Sempat Dikira Jamur, Bunga Bangkai Tumbuh di Halaman Rumah Warga Cipelang Cijeruk

Pelaksanaan itsbat nikah ini sudah tergelar di tahun 2023 untuk kedua kalinya.

Pemerintah Kota Bekasi melalui kerjasama Kementrian Agama Kota Bekasi dan Pengadilan agama Kota Bekasi selalu memberikan kepastian sebuah hukum yang berlaku agar warganya bisa secara sah baik dari agama ataupun negara diakui.

Sebab kedepannya bisa mengurus hak waris dan untuk putra putrinya bisa membuat Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Waduh! 18 Persen Warga Kota Bogor Belum Tahu Kapan Pemilu 2024 Digelar

"Akan banyak efek dominonya jika tidak ada program itsbat nikah ini, untuk perkembangan anak dan mengurus apapun, maka dari itu, Pemerintah Kota Bekasi akan selalu menjamin kepastian hukum untuk warganya," kata Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan dari Kementerian Agama Kota Bekasi akan melakukan inovasi dan terobosan dari itsbat nikah ini akan digelar "Candle light" sebagai perayaan nikah tersebut untuk warga yang telah melakukan itsbat nikah, rencana pada tanggal 16 September 2023 akan dibuat untuk memeriahkan dan membuat pasangan itsbat nikah merayakan kebahagiaannya.

Ditegaskan, bahwa itsbat nikah ini akan tercatat di kantor urusan agama dan akan mendapatkan salinan buku nikah hingga memerlukan penetapan itsbat nikah dari pengadilan agama, pelayanan ini di khususkan untuk pelayanan terpadu adalah dari kalangan yang tidak mampu secara finansial.

Baca Juga: Profil Iti Octavia Jayabaya, Bupati Lebak yang Instruksikan Copot Baliho Anies Baswedan di Banten

"Ini adalah bertujuan untuk tertib administrasi kependudukan, sangat penting memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tidak mampu dan korban konflik, ini akan menjadi pegangan sebagai bukti otentik dokumen yang diperlukan," tegas Tri Adhianto.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X