METROPOLITAN.ID - Hari kampanye Pemilu 2024 resmi dibuka pada hari ini Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, termasuk di Kota Bekasi.
KPU Kota Bekasi pun mengumumkan ada 9 jalan di Kota Bekasi yang dilarang untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.
Menurut Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, aturan itu merujuk keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Pada Pemilu 2024 Di Wilayah Kota Bekasi.
Baca Juga: Porpemda XV Jabar, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Turun di Cabor Golf
"Ada sebanyak 9 jalan lokasi yang dilarang untuk dipasangkannya APK dilokasi tersebut,” kata dia, dikutip dari suara.com, Selasa 28 November 2023.
Ada tujuh lokasi yang dilarang memasang APK yakni, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, Jalan K.H.Noer Ali, Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Jalan Siliwangi, Jalan Ir.H.Juanda, Jalan Chairil Anwar, Jalan Joyo Martono.
“Beberapa jalan tersebut dilarang untuk memasangkan APK, Akan tetapi ada pengecualian apabila dari para peserta Pemilu memasangkan APK melalui Reklame berizin yang tidak merusak keindahan dan estetika Kota,” jelasnya.
Jika ditemukan pelanggaran memasang APK di jalan-jalan yang dilarang, bakal ada penindakan Bawaslu Kota Bekasi.
“Tentu akan ada langkah-langkah yang lebih jauh yang akan dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas sekaligus penindakan melalui aturan-aturan larangan yang tidak boleh dilakukan dalam tahapan masa kampanye melalui Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017,” tutup dia.***