Minggu, 21 Desember 2025

Ternyata Ini Alasan Kepala dan Wakil Otorita IKN Mundur dari Jabatan, Presiden Jokowi: Alasan Pribadi

- Rabu, 5 Juni 2024 | 17:15 WIB
Ternyata Ini Alasan Kepala dan Wakil Otorita IKN Mundur dari Jabatan, Presiden Jokowi: Alasan Pribadi (Twitter/ X @jokowi)
Ternyata Ini Alasan Kepala dan Wakil Otorita IKN Mundur dari Jabatan, Presiden Jokowi: Alasan Pribadi (Twitter/ X @jokowi)

METROPOLITAN.ID - Berita mundurna Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Bambang Susanto dan Dhony Rahajoe ramai diperbincangkan.

Pasalnya kemunduran Bambang Susanto dan Dhony Rahajoe dianggap mendadak oleh sebagian besar masyarakat.

Adapun alasan dibalik mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) dipaparkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Beberkan Alasan Mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

Presiden Jokowi memberikan alasan dibalik mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dari jabatan tersebut.

Diketahui mundurnya Bambang Susanto dan Dhony Rahajoe belum diketahui pasti alasannya.

Namun Presiden Jokowi mengatakan bahwa alasan mundur kedua orang tersebut dari jabatannya di IKN itu merupakan alasan pribadi.

Baca Juga: Mantan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe: Terima Kasih Pak Jokowi, Saya Belum Berbuat Banyak untuk IKN

Hal itu disampaikan Presiden RI itu usai meninjau lokasi Lapangan Upacara HUT Ke 79 Kemerdekaan RI di IKN pada 5 Juni 2024.

"ditanyakan ke pak Bambang dan pak Dhony, karena alasannya alasan pribadi," ucap pak Jokowi.

Jokowi juga memberi saran kepada wartawan dan awak media untuk menanyakan langsung alasan terkait mundurya itu kepada Bambang dan Dhony.

Baca Juga: Setelah Mundur Dari Jabatan, Mantan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe Berikan Pernyataan: Pembangunan IKN Harus Terus Didukung

Setelah mundurnya dari jabatan Kepala Otorita IKN, Bambang mendapatkan penugasan baru dari Presiden untuk mengurusi kerja sama internsional untuk IKN.

Sementara untuk Dhony Rahajoe belum diberikan penugasan atau jabatan khusus setelah mundurnya beliau dari jabatan Wakil Kepala Otorita IKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X