Minggu, 21 Desember 2025

BMPS Kota Bekasi Tantang ARB Buntut Tudingan Tidak Pro atas Program Pendidikan Pemerintah

- Senin, 22 Juli 2024 | 15:40 WIB
BMPS Kota Bekasi melakukan audiensi dengan DPRD.
BMPS Kota Bekasi melakukan audiensi dengan DPRD.

METROPOLITAN.ID – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi menanggapi pernyataan Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) yang menuding BMPS tidak pro terhadap program Presiden dalam bidang pendidikan.

Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly menantang ARB duduk bersama dan berdiskusi terkait masalah karut marutnya penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bekasi.

“Kami keberatan dengan pernyataan itu, kalau ada Aliansi Raykat Bekasi (ARB) siapa orangnya ayo ketemu dengan BMPS. Itu pernyataan yang dia buat itu memelintir apa yang saya sampaikan di Gedung DPRD, kita melakukan demonstrasi adalah dalam rangka ingin mengembalikan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi anggaran, fungsi kontrol, dan ada satu lagi,” kata Ayung melalui sambungan telepon, Senin 22 Juli 2024.

Menurutnya, tidak ada fungsi DPRD untuk dapat menitipkan siswa agar masuk ke sekolah negeri. Bahkan jika hal itu terjadi, maka sama saja dengan tindakan premanisme, karena memaksakan dengan memanfaatkan posisinya sebagai anggota dewan.

“Dimana pernyataan yang menyatakan bahwa BMPS tidak mendukung program pemerintah. Program pemerintah yang mana? Kami malah mendukung sepenuhnya agar Kota Bekasi melaksanakan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang jumlah siswa per rombel itu 32,” ucap dia.

Dijelaskan Ayung, dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Kota Bekasi waktu itu, dirinya menjabarkan bahwa ada tiga kategori sekolah swasta. Pertama sekolah elit, sekolah alit, dan sekolah mewah atau mepet sawah.

Tetapi kata dia, BMPS tidak mengarahkan siswa yang gratis sekolah harus masuk ke sekolah kategori mewah. Siswa dapat memilih lokasi sekolah sesuai dengan tempat tinggal dan keinginan mereka.

Dalam pemaparan bersama Ketua DPRD dan tiga wakil DPRD, lanjut Ayung, pihaknya telah menjelaskan bagaimana Permendikbud tentang jumlah rombel dalam satu kelas berjumlah 32 siswa. BMPS kemudian menawarkan solusi agar jumlah rombel per kelas berjumlah 32 siswa maka harus melibatkan sekolah swasta.

Kendati demikian, karena masyarakat di Kota Bekasi dianggap masih ‘Negeri Minded’ yang gratis maka BMPS menyarankan agar alokasi dana subsidi disamakan antara sekolah negeri dan swasta. Dengan demikkian siswa tidak mampu juga bisa sekolah di swasta dengan gratis.

“Swasta pun siap menggratiskan anak-anak miskin untuk sekolah di swasta, dengan catatan Pemerintah Kota Bekasi memberikan subsidi yang sama antara sekolahnegeri dan sekolah swasta, sekarang kan beda di sekolah negeri Rp90 ribu sementara di swasta hanya Rp15 ribu selama ini,” ungkap dia.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi pun belum mampu untuk menyamakan nilai subdisi antara sekolah negeri dan swasta. Oleh karena itu, BMPS menyarankan kembali agar menjadikan satu sekolah di satu kecamatan sebagai pilot project dalam kebijakan subsidi sekolah negeri dan swasta tersebut. (din)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X