Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Kabupaten Sukabumi Garap Perubahan Status Bank Daerah jadi Perseroda

- Senin, 10 Maret 2025 | 16:32 WIB
DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna menggarap perubahan status bank daerah di Sukabumi dari Perumda menjadi Perseroda (ist)
DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna menggarap perubahan status bank daerah di Sukabumi dari Perumda menjadi Perseroda (ist)

METROPOLITAN.ID - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bank milik Pemkab Sukabumi itu semula berstatus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Paripurna dipimipin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali yang didampingi para wakil ketua. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi Andreas.

Baca Juga: Gencarkan Aksi Bersih-bersih, Bupati Purwakarta Ajak Masyarakat Rawat Sungai Seperti Halaman Rumah Sendiri

"Rapat Paripura kali ini merupakan forum penting bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan aspirasi masing-masing terkait perubahan status Bank Daerah menjadi Perseroan Terbatas," kata Budi Azhar.

Masih kata dia, pandangan umum fraksi-fraksi menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya.

Delapan fraksi menyampaikan pandangan umum secara bergantian ada yang menyampaikan secara lisan dan ada juga secara tertulis.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Purwakarta Imbau Masyarakat Tak Takut Lapor Jika Temukan Pungli Calon Tenaga Kerja

"Setiap fraksi-fraksi menyampaikannya dari sudut pandang masing-masing soal Raperda tersebut. Namun secara prinsip tidak ada pendapat yang berbeda asalkan keputusan yang diambil mendapatkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat," ujar dia.

Masih kata Budi, pandangan fraksi-fraksi tersebut akan kami sampaikan kepada bupati untuk ditanggapi dan disampaikan pada Sidang Paripurna berikutnya.

"Rapat tersebut menunjukkan bahwa DPRD telah melaksanakan fungsi pengawasan dan legislasi dengan baik penuh tanggungjawab," tegasnya. (Usep)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X