Senin, 22 Desember 2025

Wabup Garut Putri Karlina Kedapatan Nitip ke Samsat saat Cek Layanan Program Penghapusan Pajak Kendaraan

- Kamis, 27 Maret 2025 | 06:00 WIB
Wabup Garut Putri Karlina mendatangi kantor samsat untuk mengecek layanan program penghapusan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat (jabarprov)
Wabup Garut Putri Karlina mendatangi kantor samsat untuk mengecek layanan program penghapusan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat (jabarprov)

METROPOLITAN.ID - Wakil Bupati atau Wabup Garut Putri Karlina memastikan kelancaran program pelayanan penghapusan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Garut, belum lama ini.

Program itu digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai kado membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Putri Karlina melihat antusiasme warga yang menunggu pelayanan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kondisi Exit Tol Bocimi di Sukabumi saat Arus Mudik Idul Fitri 2025

Ia memastikan pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Garut.

Putri juga menitipkan pesan buat Samsat agar memudahkan layanan kepada masyarakat.

Ia meminta solusi terbaik jika terjadi kendala-kendala pada saat pelaksanaan pembayaran, khususnya dalam sisi administrasi.

Baca Juga: Mahasiswa di Bogor Ikut Tolak Revisi UU TNI

"Tadi saya sudah nitip ke orang Samsat supaya dipermudah. Karena intinya kan bapak ibu mau bayar, ada niat baik masa dipersulit," kata dia.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan pungutan liar (pungli).

Putri juga meminta masyarakat memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengakses layanan pemutihan pajak agar proses berjalan lancar.

Baca Juga: Ratusan PPPK di Kota Sukabumi Segera Dilantik April 2025

"Bapak ibu intinya saya menitipkan kepada Samsat Kabupaten Garut supaya melayani bapak ibu dengan sepenuh hati, tapi bapak ibu juga harus memenuhi apa yang menjadi kewajiban dan harus memenuhi apa yang menjadi persyaratan," ucap dia.

Putri Karlina juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X