Minggu, 21 Desember 2025

3.000 Lebih Kendaraan Dinas Pemkab Bogor Nunggak Pajak

- Senin, 24 Maret 2025 | 14:29 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengecek pajak kendaraan operasional dinas di Stadion Pekansari Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin, 24 Maret 2025. (Fahriza)
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengecek pajak kendaraan operasional dinas di Stadion Pekansari Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin, 24 Maret 2025. (Fahriza)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menemukan lebih dari 3.000 kendaraan dinas nunggak pajak.

Plt Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Eko Suharnanto mengatakan, pihaknya telah mengecek sebanyak 4.256 unit kendaraan operasional dinas pada Pemkab Bogor yang tersebar di seluruh SKPD Kecamatan.

Ringiannya, endaraan bermotor perorangan 876, kendaraan bermotor penumpang 45, kendaraan bermotor angkutan darat 198, kendaraan bermotor roda dua 2.041, kendaraan bermotor roda tiga 167, dan kendaraan khusus 356

Dari total kendaraan tersebut, Eko mendapatkan laporan ada lebih dari 3.000 kendaraan dinas yang belum membayar pajak.

"Ini kita kumpulkan, karena ada laporan kendaraan pemerintah daerah itu, ada sekitar 3.000 lebih yang tidak bayar pajak, makanya kita kumpulkan dalam rangka taat bayar supaya mereka membayar," ungkap Eko, Senin, 24 Maret 2025.

Menurutnya, kendaraan dinas yang belum membayar pajak didominasi oleh kendaraan bermotor jenis roda dua.

"Itu sepeda motor kebanyakan tidak membayar pajak," sambubgnya.

Selanjutnya, Eko mengaku bakal melakukan oenarikan kendaraan dinas bagi yang belum membayar pajak sesuai intruksi Bupati Bogor Rudy Susmanto.

"Tadi arahan dari Pak Bupati, bahwa untuk penunggak pajak agar kendaraannya ditarik, jadi tidak diberikan lagi fasilitas, jadi dari SKPD mana yang datang nanti kita tarik kalau mereka tidak membayar pajak, sanksinya seperti itu dari arah pimpinan bahwa yang tidak bayar pajak semua kendaraan ditarik," pungkasnya. (Iza/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X