METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) Gerakan Disiplin Nasional (GDN), sesuai instruksi Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto, menindaklanjuti Surat Keputusan Wali Kota bernomor 302/kep.57/Satpol PP/II/2023 mengenai kegiatan GDN Kota Bekasi. Tujuannya memonitoring para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang pada waktu jam kantor berada di mal atau pusat perbelanjaan.
Operasi GDN ini berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Satpol PP, dan humas Kota Bekasi untuk operasi ke pusat perbelanjaan terbagi dengan dua tim. Dua tim telah melakukan sidak, di antaranya tim pertama melakukan sidak ke Mal Metropolitan, Grand Metropolitan, dan Bekasi Cyber Park. Dalam pantauan, tidak ada temuan untuk para pegawai yang sedang berada di area tersebut.
Baca Juga: Update Laporan Covid-19 Kota Bekasi, Sisa Vaksin 1.944 Dosis
Tim kedua, melakukan sidak ke area Blu Plaza Mall, Bekasi Junction, dan area pertokoan pasar proyek dengan menemukan beberapa ASN Kota Bekasi yang juga dari Kabupaten Bekasi. Hal itu menjadi catatan dan diserahkan kepada BKPSDM Kota Bekasi untuk menindaklanjuti para ASN dan non-ASN yang telah seharusnya berada di area kantor saat jam kerja, tapi memanfaatkan waktu yang telah ditentukan saat jam kerja untuk berada di pusat perbelanjaan.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto mengaku akan terus menindaklanjuti untuk gerakan disiplin khusus untuk pegawai Pemerintah Kota Bekasi agar terus menaati peraturan yang sudah diberlakukan demi tingkat kedisiplinan pegawai. (*/eka/run)