METROPOLITAN.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi resmi dilarang untuk mudik Lebaran 2023 menggunakan kendaraan dinas.
Atruan tersebut dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi melalui surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M.
Didalam surat tersebut dihimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi agar memperhatikan hal-hal dibawah sebagai berikut :
Baca Juga: ASN Kota Bekasi Ikut Partisipasi dan Berbagi Sesama dalam BUBOS 2023
1. Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M;
2. Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing - masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain;
3. Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan.
Baca Juga: Cegah Stunting, Pemerintah Gencarkan Program Bantuan Pangan dan Protein buat Keluarga di Bekasi
Demikian informasi ASN Pemerintah Kota Bekasi dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023.***