metro-bogor

Jabatan Dicopot Bima Arya, Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Ajukan Gugatan ke PTUN

Kamis, 21 September 2023 | 10:22 WIB
Bangunan SDN Cibeureum 1 Kota Bogor. (beritautama.co.id @BP Sianturi)

METROPOLITAN.ID - Kepala Sekolah Dasar Negeri atau SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Novi Yeni mengambil langkah perlawanan atas keputusan Wali Kota Bogor Bima Arya yang sudah mencopot jabatan serta menurunkan pangkatnya.

Kepala SDN Cibeureum 1 itu mendapat hukuman lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) lewat Surat Keputusan (SK), pada Selasa,12 September 2023.

Pencopotan jabatan kepala sekolah itu berlaku 15 hari setelah keluar SK, mengingat ada masa sanggah. Ia pun memutuskan mengajukan keberatan kepada wali Kota Bogor.

Baca Juga: Jadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif Hadapi Masalah Kemiskinan : Camat dan Kades Segera Data Warga Miskin

Kini Kepala SDN Cibeureum Novi Yeni bakal menggugat SK pencopotannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

SK tersebut dianggap cacat formil lantaran proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dinilai tidak komprehensif.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo.

Baca Juga: Profil Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Si Ahli APBD yang Pernah jadi Saksi Ahli Kasus Ade Yasin

"Kami sudah melayangkan surat keberatan atas SK Wali Kota tersebut tertanggal 18 September 2023 dan kami akan melakukan upaya gugatan ke PTUN," kata Dwi, Rabu 20 September 2023

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, kata dia, hanya memanggil dan memeriksa beberapa guru dan kepala sekolah, sedangkan pelapor dan objek dugaan pungli yakni para orang tua siswa tidak diperiksa.

"Saya heran atas pencopotan dan penurunan pangkat Ibu Novi Yeni. Karena dasar pencopotan dan penurunan pangkat adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor," jelasnya.

Baca Juga: Pesan Tri Adhianto buat Raden Gani Muhammad yang Dilantik Jadi Pj Wali Kota Bekasi

Ia menilai hasil pemeriksaan inspektorat tidak berimbang dan kebenarannya tidak valid, karena pihak orang tua siswa tidak pernah dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan.

Padahal, tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, alat bukti dan kebenaran keterlibatan terduga pelaku tindak pidana.

Halaman:

Tags

Terkini