metro-bekasi

Bahayakan Warga, Sekda Kota Bekasi Bakal Panggil PLN dan Telkom Bahas Kabel di Jalan

Senin, 20 November 2023 | 17:01 WIB
Sekda Kota Bekasi Junaedi. (Pemkot Bekasi)

METROPOLITAN.ID - Sekda Kota Bekasi Junaedi mengaku akan memanggil Telkom dan PLN terkait sarana kabel yang melintang di jalanan Kota Bekasi yang membahayakan warga.

Hal itu disampaikan Sekda Kota Bekasi kepada para ASN di Pemerintah Kota Bekasi pada apel pagi, Senin 20 November 2023.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bekasi akan memanggil dan mengagendakan rapat bersama dengan Telkom dan PLN terkait sarana kabel yang melintang di pinggir jalan dan membahayakan pengendara serta warga.

Baca Juga: Bapanas Luncurkan Mobil Laboratorium Keliling Pengawasan Keamanan Pangan Segar

"Akan kembali rapatkan bersama pihak Telkom dan PLN mengenai sarana kabel yang berada di pinggir jalan. Itu membahayakan para masyarakat. Kita akan memanggil pihak terkait untuk segera dibereskan yang nantinya tidak merugikan warga masyarakat," kata Sekda Kota Bekasi Junaedi, Senin 20 November 2023.

Selain itu, Sekda Kota Bekasi juga memberikan beberapa arahan mengenai tingkat kedisiplinan para aparatur ASN maupun Non ASN yang wajib mengikuti apel pagi.

Terkecuali bagi yang ijin seperti sakit, dinas keluar ataupun ada keperluan yang sangat urgent, akan tetapi Sekda berikan ketegasan bagi yang tidak hadir tanpa keterangan agar menjadi catatan BKPSDM dan memberikan teguran langsung.

Baca Juga: Keindahan Alam dan Petualangan Tak Terlupakan di Highland Camp Curug Panjang, Wisata Puncak Bogor

Dirinya juga menegaskan bahwa memasuki tahun 2024, yang menjadi kewaspadaan para pegawai Pemerintah daerah yakni mengenai netralitas ASN.

Ia menegaskan harus sangat hati-hati dalam bertindak dan terapkan bahwa kita adalah Abdi Negara yang harus meninggikan netralitas.

"Besok 21 November, berarti sudah 2 bulan kita dipimpin oleh Pj. Wali Kota Bekasi, sesuai arahan beliau untuk tidak kendor dalam tugas masing masing dan menjaga marwah pegawai Pemerintah Kota Bekasi," ujar dia.

Ia juga menyebut rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) telah disahkan oleh parang anggota legislatif, ditargetkan sampai 30 November untuk para perangkat daerah menyusun kembali RKA.***

Tags

Terkini