metro-bogor

Perkara Sengketa Lahan, Ahli Waris Tb Basuni Adukan Pemerintah Kota Bogor ke BPK

Selasa, 28 November 2023 | 14:14 WIB
Kuasa hukum ahli waris Tb A Basuni mengadukan Pemerintah Kota Bogor kepada BPK RI soal sengketa tanah (Sembilan Bintang Law Office)

METROPOLITAN.ID - Perkara sengketa lahan antara ahli waris Tb Basuni dengan Pemerintah Kota Bogor terus bergulir.

Teranyar, ahli waris Tb Basuni melalui kuasa hukumnya mengadukan Pemerintah Kota Bogor c.q. BKAD c.q. Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor ke Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI).

Hal itu dilakukan oleh ahli waris sebagai upaya hukum lanjutan dalam mempertahankan hak atas tanah yang telah diklaim sebagai tanah milik aset Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Baca Juga: Puluhan Prestasi Berhasi Ditorehkan Siswa SMA dan MA Al-Muhajirin Selama November

Dalam surat pengaduan nomor 424/SBLO/Srt.Adn/XI/2023 dan surat aduan nomor 425/SBLO/Srt. Adn/XI/2023 yang ditujukan ke BPK RI dan BPKP RI, kuasa hukum menyampaikan dugaan pembuatan yang bersifat melanggar hukum (straftbaar feit) atas perolehan dan mekanisme pencatatan aset yang diduga menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Tim Kuasa Hukum ahli waris Tb Basuni dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rudi Mulyana.

Ia menyampaikan bahwa faktanya dasar dari pencatatan aset oleh Pemerintah Kota Bogor melalui BKAD tidak didasarkan pada dokumen sebagai sumber perolehan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai dasar perolehan aset.

Baca Juga: Kejurnas Barebow 2023 di Kota Bogor, Jatim Sabet Juara Umum

Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Rudi Mulyana menambahkan, bahwa pelaksanaan inventarisasi dan termasuk penyertaan modal kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya yang dilakukan Pemkot Bogor pada tahun 2003 diduga tidak menjalankan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 juncto Pasal 28, 37, 41, 47, dan 49 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

“Atas dasar temuan dan kejanggalan serta fakta-fakta yang telah kami peroleh, akhirnya kami sampaikan ke BPK dan BPKP RI melalui aduan tersebut," katanya dalam keterangan pers, Selasa, 28 November 2023.

Baca Juga: Wah.. Tiket Final Piala Dunia U17 2023 di Stadion Manahan Sudah Habis Terjual!

"Upaya tersebut dilakukan agar memberikan rasa keadilan kepada klien kami sebagai ahli waris Tb Basuni, yang mana tanpa ada konfirmasi dan sepengetahuannya diklaim sebagai tanah aset Pemkot Bogor,” imbuh dia.

Sebab itu, pihaknya sebagai kuasa hukum ahli waris akan terus mengawal perkara tersebut sampai kliennya mendapatkan keadilan.

Halaman:

Tags

Terkini