Keempat tersangka terjerat kasus korupsi alat berat dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar. Berasal dari anggaran Bantuan Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 22,9 miliar. Alat berat tetsebut yaitu eksavator dan bulldoser.
Empat tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.***