Minggu, 21 Desember 2025

Mantan Kepala DLH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Alat Berat Banprov DKI Jakarta, Kerugian Negara Tembus Rp5,1 Miliar

- Jumat, 5 Januari 2024 | 08:25 WIB
Ilustrasi korupsi.  (Pixabay.com/Mohamed_hassan)
Ilustrasi korupsi. (Pixabay.com/Mohamed_hassan)

METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat berat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

Dari keempat tersangkat itu, Kejari Kota Bekasi menahan seorang mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) YY, mantan kepala bidang (kabid) dan kepala seksi (kasi) di DLH, TY dan DA, serta direktur dari pihak ketiga (IP).

Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditengarai mencapai Rp5,1 miliar.

Baca Juga: Kondisi Terkini Tabrakan Kereta di Cicalengka Bandung, KA Bandung Raya vs KA Turangga

Anggaran tersebut berasal dari Bantuan Provinsi (Banprov) DKI Jakarta tahun 2021 untuk alat berat berupa eskavator dan buldoser, senilai Rp22,9 miliar.

Keempatnya digiring ke Lapas Bulak Kapal, Kelas II A, Kota Bekasi sebagai tahanan Kejari Kota Bekasi, Kamis 4 Januari 2024 malam.

Mengutip radarbekasi.id, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi membenarkan penahanan 4 tersangka dugaan korupsi alat berat itu.

Baca Juga: Hindari Debt Collector, Sopir Pengiriman Barang Lompat dari Jembatan Balebinarum Bogor

“Penetapan tersangka ini baru hari ini kita tetapkan. Sebelumnya kita periksa sebagai saksi. Karena cukup bukti, maka kita tetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan kejaksan dibawa ke Lapas Bulak Kapal,” kata dia kepada radarbekasi.id, Kamis 4 Januari 2023 malam.

Ia menerangkan, keempat tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.

Terkait pengembalian kerugian negara oleh sejumlah tersangka, Yadi mengaku berdasarkan undang-undang yang berlaku tidak menghentikan perkara yang sudah berjalan.

“Ya meski kerugian sudah di kembalikan. Tetapi tidak menghapus sifat melawan hukum. Hanya nanti dijadikan dasar sebagai keringanan saja,” tuntas Yadi Cahyadi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Radar Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X