METROPOLITAN - Oknum guru pedofil di Klapanunggal, Kabupaten Bogor akhirnya resmi menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum dan beberapa keterangan dari saksi-saksi.
“Sudah kami tetapkan tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (2) UU 35 tahun 2014 ancaman 15 tahun,” kata Teguh saat dikonfirmasi, Senin, 5 Februari 2024.
Teguh mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari oknum guru pedofil, ia mengakui semua perbuatannya.
“Memang betul telah melakukan pelecehan seksual. Korbannya hanya N keterangan dari pelaku memang karena tertarik sama korban anak,” ucapnya.
Selain itu Teguh juga menjelaskan status dari tersangka sebagai guru nantinya akan diproses secara terpisah oleh pihak sekolah dan dinas terkait.
"Yang bersangkutan masih honorer, hal lainnya menjadi kebijakan Kepseknya," ucapnya (Devina Maranti)