metro-bekasi

Polemik Akses Jalan Warga Jatimurni Pondok Melati, Pemerintah Kota Bekasi Lakukan Mediasi

Senin, 4 Maret 2024 | 22:08 WIB
Pemerintah Kota Bekasi lakukan mediasi terkait polemik jalan (Pemkot Bekasi)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bekasi melakukan sejumlah langkah mediasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan akses jalan warga Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi. 

Persoalan antara dua warga NA dan ER ini sudah tiga kali dilakukan mediasi oleh aparat setempat. Mediasi pertama dilakukan pada 5 Juli 2023 dan 27 Februari  2024 oleh lurah serta tanggal 28 Februari 2024 oleh camat serta lurah.

Menindaklanjut pemberitaan media adanya informasi meminta mediasi pihak kelurahan Jatimurni. 

Baca Juga: 5 Game Petualangan Terbaik di PS3, Gameplay Seru dengan Grafis Mengesankan!

Mediasi dilakukan harapannya agar segera menemukan solusi terbaik diantara kedua belah pihak.

Namun sampai keterangan ini disampaikan, permasalahan masih dalam tahap mediasi dan menunggu para pihak berdamai secara kekeluargaan dan opsi lain kesediaan penghuni Cluster memberikan akses jalan bagi NA dan keluarga. 

Laporan kronologis kejadian dan foto dokumentasi upaya mediasi telah disampaikan Camat Pondok Melati kepada Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Rabu, 28 Februari 2024 .

Baca Juga: 5 Hero Untuk Combo Dengan Support Estes Saat Push Rank Game Mobile Legends

Informasi yang diterima mengenai kronologis permasalahan akses keluar masuk warga bernama NA penduduk RT008/001 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondokmelati, telah dilakukan identifikasi dan pengumpulan data dengan kronologis sebagai berikut : 

1.    NA tinggal dilokasi tersebut sejak tahun 1998 yang diperoleh dari tukar guling dengan dasar AJB, dengan lahan berbatasan sisi utara-selatan-timur-barat dikelilingi lahan orang lain (tanpa akses jalan). Batas sisi utara lahan NA adalah tanah milik ER (Ketua RT 008/001) seluas 640 m2 berdasarkan SHM Nomor 07820/Jatimurni dan sisi selatan saat ini berupa jalan perumahan/cluster Vila Alam Asri;

2.     Saat NA menghuni, Cluster Vila Alam Asri belum ada, berupa tanah kosong yang digunakan bersangkutan sebagai akses jalan. Cluster berdiri pada tahun 2014/2015, sejak itu NA menggunakan tanah milik ER sebagai akses jalan;

Baca Juga: Selain Pasha Ungu, Ini Daftar Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 3 yang Berpeluang Terpilih Jadi Wakil Rakyat di Senayan

3.     Awalnya ER tidak masalah penggunaan tanpa ijin/permisi sampai saat ada insiden pembuangan sampah di tanah ER (sebelah rumah NA) yang diviralkan melalui status HP;

4.     Sejak itu ER mulai memberikan sekat berupa kandang ayam dengan harapan NA minta maaf;

Halaman:

Tags

Terkini