5. Kejadian ini sudah dimediasi oleh pihak Kelurahan Jatimurni pada tanggal 5 Juli 2023 namun NA tidak pernah menyampaikan permohonan maaf sampai dengan saat ini;
Baca Juga: Lomba Kicau Burung Perkutut LPI KLH Cup 2024 di Kota Bekasi Ikut Kerek Ekonomi Warga
6. Pada tanggal 27 Februari 2024, muncul berita melalui Kompas.com yang bernarasi bahwa NA meminta mediasi karena merasa aksesnya ditutup oleh sepihak;
7. Pada tanggal 27 Februari 2024, dilakukan mediasi yang kedua kalinya oleh Kelurahan Jatimurni. Hadir Lurah Jatimurni, saudara NA, Ketua RW 001 Kelurahan Jatimurni, dan Aparatur. Saat itu, NA berjanji akan mengklarifikasi berita tersebut. Disepakati akses NA menggunakan pembukaan tembok pintu sisi jalan Cluster Vila Alam Asri dengan syarat harus mendapatkan persetujuan seluruh para penghuni Cluster ±14 rumah;
8. Undangan sudah disampaikan langsung oleh Lurah, akan tetapi sebagian para penghuni menolak hadir dan mengembalikan undangan ke Kelurahan;
Baca Juga: 5 Game Petualangan Terbaik di PS3, Gameplay Seru dengan Grafis Mengesankan!
9. Camat Pondokmelati dan Kasi Trantib Kecamatan Pondokmelati melakukan cek lokasi dan mendengarkan permasalahan tersebut dari kedua belah pihak berdasarkan data kepemilikan tanah, diputuskan akses NA harus diupayakan oleh NA langsung kepada para penghuni Cluster secara kekeluargaan, bila sudah diperoleh kesepakatan tersebut akan dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama yang akan di fasilitasi oleh Kelurahan Jatimurni;
10. Opsi menggunakan lahan ER tidak memungkinkan karena akses yang digunakan NA berada ditengah-tengah tanah keluarga, yang berpotensi bila dimanfaatkan oleh pemilik akan menjadi masalah kembali;
11. Camat menyarankan kepada NA, selama belum memiliki akses, harus menjaga sikap dan komunikasi dengan ER untuk meminta ijin penggunaannya;
12. ER menyatakan selama ada ijin dan sopan, akan dipersilahkan NA menggunakan lahannya untuk akses keluar masuk, sambil menunggu akses jalan cluster diperbolehkan dibuka.***