METROPOLITAN.ID - Pemerintah mengeluarkan aturan lalulintas jalan serta penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, aturan lalulintas mudik ini dibuat sebagai persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif.
Budi juga mengungkapkan, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Kemenhub, pergerakan masyarakat yang mudik lebaran 2024 bisa mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang.
Baca Juga: Gani Muhamad Boyong Jajaran Pejabat Pemerintah Kota Bekasi Serahkan LKPD 2023 ke BPK Jabar
Angka tersebut meningkat pesat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yang sebesar 123,8 juta orang.
“Survei ini terbukti akurat memberikan potensi pergerakan masyarakat yang melakukan mudik, di mana pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 123,8 juta orang atau 45,67 persen,” ujarnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, pengaturan lalulintas yang dilakukan pemerintah meliputi pembatasan angkutan barang, sistem satu arah, hingga sistem ganjil genap.
Baca Juga: Kuota cuma 3.330 Mahasiswa, Pendaftar Beasiswa IISMA 2024 Melonjak Capai 15.211 Orang
“Di samping adanya pembatasan angkutan barang, saat libur Lebaran 2024 nanti, akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap,” ujar Hendro.
Hendro menekankan, pengaturan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dengan mengedepankan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan keselamatan para pemudik.
Berikut ketentuan pengaturan lalu lintas selama libur Lebaran 2024:
Baca Juga: Museum Aesthetic untuk Mendapatkan Edukasi di Jakarta, Buat Museum Date Sama Pasangan!
Sistem Satu Arah (One-Way System)
Pengaturan sistem satu arah pada arus mudik dan balik, adalah sebagai berikut: